Mataram (ANTARA) - Pihak kejaksaan berhasil membantu pemerintah daerah dalam memulihkan tunggakan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka di Mataram, Senin, menyebutkan nilai tunggakan pajak sedikitnya Rp900 juta.
"Jadi, dalam persoalan ini pihak rekanan sudah melunasi tunggakan pajak. Mereka langsung bayar ke kas daerah," kata Ivan Jaka.
Awal jaksa menangani persoalan ini mendasar pada surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang meminta bantuan untuk penagihan tunggakan pajak kepada pihak rekanan, perusahaan perseroan terbatas (PT) berinisial PLS.
Kejari Mataram menindaklanjutinya dengan menerjunkan Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun, hal itu tidak membuat pihak rekanan melaksanakan kewajiban melunasi tunggakan pajak.
Kejari Mataram pun melakukan gelar perkara dari persoalan tersebut hingga menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Persoalan ini masuk ke tahap penyelidikan Tim Pidana Khusus Kejari Mataram.
Terkait dengan pelunasan pihak rekanan di tengah penyelidikan, Ivan mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.
Ia melihat pelunasan tunggakan pajak pada tahun 2017 tersebut sebagai sebuah prestasi jaksa dalam membantu pemerintah memulihkan keuangan negara.
"Jadi, tidak selalu setiap persoalan itu diselesaikan melalui proses peradilan saja," ujarnya.
Kerja sama pemerintah dengan PT PLS dalam pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram tertuang dalam perjanjian pada tahun 2016 dan diperbaharui kembali pada tahun 2021.
Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama income guarantee (jaminan pendapatan). PT PLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan.
Namun, dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PT PLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PT PLS periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 senilai Rp630 juta.
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif pada tahun 2019 sampai dengan 2021 dan telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.
Dalam LHP, disebutkan bahwa penunjukan PT PLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, penunjukan PT PLS tidak melalui proses lelang, tetapi penunjukan langsung.
Selain itu, PT PLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
Pemenuhan kewajiban PT PLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017 s.d. November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.
Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PT PLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.
Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PT PLS per 31 Desember 2021.
BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka di Mataram, Senin, menyebutkan nilai tunggakan pajak sedikitnya Rp900 juta.
"Jadi, dalam persoalan ini pihak rekanan sudah melunasi tunggakan pajak. Mereka langsung bayar ke kas daerah," kata Ivan Jaka.
Awal jaksa menangani persoalan ini mendasar pada surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram yang meminta bantuan untuk penagihan tunggakan pajak kepada pihak rekanan, perusahaan perseroan terbatas (PT) berinisial PLS.
Kejari Mataram menindaklanjutinya dengan menerjunkan Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Namun, hal itu tidak membuat pihak rekanan melaksanakan kewajiban melunasi tunggakan pajak.
Kejari Mataram pun melakukan gelar perkara dari persoalan tersebut hingga menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Persoalan ini masuk ke tahap penyelidikan Tim Pidana Khusus Kejari Mataram.
Terkait dengan pelunasan pihak rekanan di tengah penyelidikan, Ivan mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.
Ia melihat pelunasan tunggakan pajak pada tahun 2017 tersebut sebagai sebuah prestasi jaksa dalam membantu pemerintah memulihkan keuangan negara.
"Jadi, tidak selalu setiap persoalan itu diselesaikan melalui proses peradilan saja," ujarnya.
Kerja sama pemerintah dengan PT PLS dalam pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram tertuang dalam perjanjian pada tahun 2016 dan diperbaharui kembali pada tahun 2021.
Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama income guarantee (jaminan pendapatan). PT PLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan.
Namun, dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PT PLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PT PLS periode Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 senilai Rp630 juta.
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif pada tahun 2019 sampai dengan 2021 dan telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.
Dalam LHP, disebutkan bahwa penunjukan PT PLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, penunjukan PT PLS tidak melalui proses lelang, tetapi penunjukan langsung.
Selain itu, PT PLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
Pemenuhan kewajiban PT PLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017 s.d. November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.
Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PT PLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.
Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PT PLS per 31 Desember 2021.
BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.