Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak penerangan jalan (PPJ) masih berproses di tahap penyidikan.
"Masih berproses," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu memberikan keterangan terkait penanganan kasus PPJ di Lombok Tengah, Selasa.
Dia tidak memungkiri bahwa rangkaian penguatan alat bukti pada tahap penyidikan ini membutuhkan waktu yang cukup banyak, mengingat dugaan korupsi muncul dalam periode 2019 sampai dengan 2023.
"Dikarenakan rentang waktu penyidikannya 5 tahun anggaran," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan dalami denda keterlambatan kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Oleh karena itu, Made Juri menyampaikan pada tahap penyidikan ini belum ada terungkap peran tersangka.
Untuk mencapai tahap tersebut, penyidik mesti menemukan sedikitnya dua alat bukti perbuatan pidana, salah satunya berkaitan dengan nominal kerugian keuangan negara.
Untuk mengetahui indikasi kerugian keuangan negara yang menjadi kebutuhan, Kepala Kejari Lombok Tengah MNO Sirait sebelumnya sudah memastikan pihaknya kini tengah membangun koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
Baca juga: Kejari Lombok Tengah koordinasi dengan ahli pidana terkait penanganan korupsi PPJ
Selain itu, kebutuhan alat bukti diperkuat dengan pendalaman nominal denda keterlambatan pembayaran pajak melalui pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD).
Rangkaian pemeriksaan di tahap penyidikan ini juga mengarah pada dinas perhubungan perihal rekonsiliasi penempatan titik penerangan jalan di wilayah Lombok Tengah.
Baca juga: Kejari Lombok Tengah agendakan pemeriksaan pejabat Bappenda terkait kasus PPJ
Baca juga: Jaksa kantongi hasil pemeriksaan Bappenda dan PLN di kasus korupsi PPJ Lombok Tengah
Baca juga: Kejaksaan periksa belasan saksi kasus korupsi PPJ di Lombok Tengah
Baca juga: Kejari Lombok Tengah tangani kasus korupsi pajak penerangan jalan