Mataram (ANTARA) - Dua orang tersangka kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank di Nusa Tenggara Barat berinisial AM (54) dan IR (52) menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra dikonfirmasi di Mataram, Senin, membenarkan perihal penahanan dua tersangka tersebut. "Iya, penahanan kedua tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," katanya.
Ia mengatakan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka pada Jumat (7/10). Sebelum menjalani penahanan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pemeriksaan sekitar enam jam, setelah itu keduanya kami tahan. Penahanan dilakukan pada hitungan 20 hari pertama," ujarnya.
Efrien menyatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan penerapan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.
Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan bank pelat merah penyalur dana KUR. Sedangkan IR adalah bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Proyek penyaluran KUR ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Dengan jumlah penerima 789 orang, kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun, usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah diperiksa penyidik berasal dari PT BNI yang memfasilitasi penyaluran KUR. Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Kini penyidik sedang berupaya menyelesaikan pemeriksaan di kalangan petani penerima. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan bersama tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menelusuri potensi kerugian negara.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra dikonfirmasi di Mataram, Senin, membenarkan perihal penahanan dua tersangka tersebut. "Iya, penahanan kedua tersangka kami titipkan di Lapas Mataram," katanya.
Ia mengatakan penyidik melakukan penahanan kedua tersangka pada Jumat (7/10). Sebelum menjalani penahanan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.
"Pemeriksaan sekitar enam jam, setelah itu keduanya kami tahan. Penahanan dilakukan pada hitungan 20 hari pertama," ujarnya.
Efrien menyatakan penahanan tersangka sudah sesuai dengan penerapan pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.
Tersangka AM dan IR dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Untuk AM, terungkap sebagai salah satu mantan petinggi dalam jabatan bank pelat merah penyalur dana KUR. Sedangkan IR adalah bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Proyek penyaluran KUR ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk masyarakat petani di Lombok.
Dengan jumlah penerima 789 orang, kerja sama tersebut tertuang dalam surat perjanjian Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Namun, usai penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.
Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.
Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah diperiksa penyidik berasal dari PT BNI yang memfasilitasi penyaluran KUR. Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.
Kini penyidik sedang berupaya menyelesaikan pemeriksaan di kalangan petani penerima. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan bersama tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB untuk menelusuri potensi kerugian negara.