Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menerapkan wajib lapor kepada empat orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin berjualan di lapak kios Pasar Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, membenarkan perihal penerapan wajib lapor tersebut.
"Memang sejak OTT Jumat (7/10) kemarin, kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan, belum ada tersangka, tunggu gelar perkara. Makanya, kepada mereka yang terjaring, kami masih terapkan wajib lapor," kata Kadek Adi.
Dalam menentukan status dari penanganan perkara empat orang yang terjaring OTT tersebut, lanjut dia, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, termasuk Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Uun Pujianto.
"Jadi, ada lima saksi yang sudah kami periksa, yang terjaring OTT kemarin dan kepala dinas juga," ujarnya.
Dalam aksi OTT pada Jumat (7/10), Kadek Adi bersama anggota Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang dengan peran berbeda.
Mereka adalah pejabat di Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS, Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AH, Kepala Pasar Ampenan, dan seorang pedagang.
Petugas menangkap mereka dengan barang bukti uang tunai yang diduga hasil pungli. Nilai pungli yang disita sedikitnya Rp45 juta.
Pihak kepolisian melaksanakan aksi OTT di Pasar Ampenan ini berawal dari adanya informasi tarif sewa lapak kios yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu terindikasi dari jumlah peminat yang lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan lapak kios di pasar.
Menurut data tahun 2018, tarif sewa lapak kios di pasar Rp15 juta per tahun. Pembayaran sewa pun bisa dilakukan dengan cara berkontrak maupun harian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin, membenarkan perihal penerapan wajib lapor tersebut.
"Memang sejak OTT Jumat (7/10) kemarin, kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan, belum ada tersangka, tunggu gelar perkara. Makanya, kepada mereka yang terjaring, kami masih terapkan wajib lapor," kata Kadek Adi.
Dalam menentukan status dari penanganan perkara empat orang yang terjaring OTT tersebut, lanjut dia, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, termasuk Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram Uun Pujianto.
"Jadi, ada lima saksi yang sudah kami periksa, yang terjaring OTT kemarin dan kepala dinas juga," ujarnya.
Dalam aksi OTT pada Jumat (7/10), Kadek Adi bersama anggota Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang dengan peran berbeda.
Mereka adalah pejabat di Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS, Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AH, Kepala Pasar Ampenan, dan seorang pedagang.
Petugas menangkap mereka dengan barang bukti uang tunai yang diduga hasil pungli. Nilai pungli yang disita sedikitnya Rp45 juta.
Pihak kepolisian melaksanakan aksi OTT di Pasar Ampenan ini berawal dari adanya informasi tarif sewa lapak kios yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu terindikasi dari jumlah peminat yang lebih banyak dibandingkan dengan ketersediaan lapak kios di pasar.
Menurut data tahun 2018, tarif sewa lapak kios di pasar Rp15 juta per tahun. Pembayaran sewa pun bisa dilakukan dengan cara berkontrak maupun harian.