Pernikahan dini jadi penyebab stunting di Desa Sukarara
Senin, 10 Oktober 2022 21:45 WIB
Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Hj Andi Rita Mariani yang menggencarkan sosialisasi Program Bangga Kencana dan juga Kampung KB untuk penanganan dan pencegahan Stunting di lapangan. Antara / HO- BKKBN Sulsel
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pernikahan dini salah satu penyebab masalah stunting yang harus benar-benar diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kader Pembangunan Manusia Desa Sukarara, Sumiati di Praya, Senin, mengatakan stunting bukan hanya masalah gizi saja yang dihadapi oleh sang anak, namun stunting juga dilihat dari sisi remaja untuk pencegahan stunting.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang anaknya masih di bawah umur untuk tidak menikah, supaya sebisa mungkin dilarang untuk menikah, karena diusia remaja itu sangat berdampak ketika melahirkan dan dapat menyebabkan risiko stunting," katanya.
Pernikahan dini yang dimaksud tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun.
Pemerintah desa memprogramkan kepada masyarakat untuk memberikan suatu penyuluhan supaya jangan sampai menikah di usia dini, karena itu sangat membahayakan bagi sang ibu ataupun sang anak.
"Selain itu, setiap bulan kami mengadakan pertemuan di setiap dusun berkumpul untuk diperiksa dan diberikan acuan serta nasihat kepada ibu dan anak, supaya tercegah dari resiko stunting," ujarnya.
Solusi yang dilakukan Pemerintah Sukarara untuk mencegah stunting yaitu, banyak melakukan pendekatan kepada masyarakat, dan memberikan bantuan berupa makanan yang bergizi.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang bersih, terutama bagi ibu-ibu hamil dan anak-anak, karena di Desa Sukarara, sekarang terdapat 114 anak yang berstatus gizi pendek dan 43 anak yang berstatus gizi sangat pendek," katanya.
Kader Pembangunan Manusia Desa Sukarara, Sumiati di Praya, Senin, mengatakan stunting bukan hanya masalah gizi saja yang dihadapi oleh sang anak, namun stunting juga dilihat dari sisi remaja untuk pencegahan stunting.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang anaknya masih di bawah umur untuk tidak menikah, supaya sebisa mungkin dilarang untuk menikah, karena diusia remaja itu sangat berdampak ketika melahirkan dan dapat menyebabkan risiko stunting," katanya.
Pernikahan dini yang dimaksud tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun.
Pemerintah desa memprogramkan kepada masyarakat untuk memberikan suatu penyuluhan supaya jangan sampai menikah di usia dini, karena itu sangat membahayakan bagi sang ibu ataupun sang anak.
"Selain itu, setiap bulan kami mengadakan pertemuan di setiap dusun berkumpul untuk diperiksa dan diberikan acuan serta nasihat kepada ibu dan anak, supaya tercegah dari resiko stunting," ujarnya.
Solusi yang dilakukan Pemerintah Sukarara untuk mencegah stunting yaitu, banyak melakukan pendekatan kepada masyarakat, dan memberikan bantuan berupa makanan yang bergizi.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang bersih, terutama bagi ibu-ibu hamil dan anak-anak, karena di Desa Sukarara, sekarang terdapat 114 anak yang berstatus gizi pendek dan 43 anak yang berstatus gizi sangat pendek," katanya.
Pewarta : Susi*Yunus*Ali*Yusril*Salim
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak cukup susu, Wabup Lombok Barat dorong pendampingan total keluarga stunting
05 February 2026 16:23 WIB
MBG jadi kunci masa depan anak, DPR tekankan perang lawan stunting di Lombok Utara
03 February 2026 22:17 WIB
Stunting di Lombok Tengah turun jadi 9,86 persen, di bawah target Nasional
19 January 2026 15:47 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Sebanyak 1,67 juta orang diprediksi padati Ketapang--Gilimanuk pada Lebaran
11 February 2026 6:40 WIB