Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pernikahan dini salah satu penyebab masalah stunting yang harus benar-benar diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah di Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Kader Pembangunan Manusia Desa Sukarara, Sumiati di Praya, Senin, mengatakan stunting bukan hanya masalah gizi saja yang dihadapi oleh sang anak, namun stunting juga dilihat dari sisi remaja untuk pencegahan stunting.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang anaknya masih di bawah umur untuk tidak menikah, supaya sebisa mungkin dilarang untuk menikah, karena diusia remaja itu sangat berdampak ketika melahirkan dan dapat menyebabkan risiko stunting," katanya.
Pernikahan dini yang dimaksud tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun.
Pemerintah desa memprogramkan kepada masyarakat untuk memberikan suatu penyuluhan supaya jangan sampai menikah di usia dini, karena itu sangat membahayakan bagi sang ibu ataupun sang anak.
"Selain itu, setiap bulan kami mengadakan pertemuan di setiap dusun berkumpul untuk diperiksa dan diberikan acuan serta nasihat kepada ibu dan anak, supaya tercegah dari resiko stunting," ujarnya.
Solusi yang dilakukan Pemerintah Sukarara untuk mencegah stunting yaitu, banyak melakukan pendekatan kepada masyarakat, dan memberikan bantuan berupa makanan yang bergizi.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang bersih, terutama bagi ibu-ibu hamil dan anak-anak, karena di Desa Sukarara, sekarang terdapat 114 anak yang berstatus gizi pendek dan 43 anak yang berstatus gizi sangat pendek," katanya.
Kader Pembangunan Manusia Desa Sukarara, Sumiati di Praya, Senin, mengatakan stunting bukan hanya masalah gizi saja yang dihadapi oleh sang anak, namun stunting juga dilihat dari sisi remaja untuk pencegahan stunting.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang anaknya masih di bawah umur untuk tidak menikah, supaya sebisa mungkin dilarang untuk menikah, karena diusia remaja itu sangat berdampak ketika melahirkan dan dapat menyebabkan risiko stunting," katanya.
Pernikahan dini yang dimaksud tertera dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu pernikahan yang dilakukan di bawah usia 19 tahun.
Pemerintah desa memprogramkan kepada masyarakat untuk memberikan suatu penyuluhan supaya jangan sampai menikah di usia dini, karena itu sangat membahayakan bagi sang ibu ataupun sang anak.
"Selain itu, setiap bulan kami mengadakan pertemuan di setiap dusun berkumpul untuk diperiksa dan diberikan acuan serta nasihat kepada ibu dan anak, supaya tercegah dari resiko stunting," ujarnya.
Solusi yang dilakukan Pemerintah Sukarara untuk mencegah stunting yaitu, banyak melakukan pendekatan kepada masyarakat, dan memberikan bantuan berupa makanan yang bergizi.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang bersih, terutama bagi ibu-ibu hamil dan anak-anak, karena di Desa Sukarara, sekarang terdapat 114 anak yang berstatus gizi pendek dan 43 anak yang berstatus gizi sangat pendek," katanya.