Jakarta (ANTARA) - Pjs Direktur Eksekutif Jaringan LSM untuk Penanggulangan Pekerja Anak (JARAK) Misran Lubis menyoroti masih terdapat beberapa isu untuk penanggulangan pekerja anak di Tanah Air salah satunya peningkatan angka kemiskinan akibat dampak pandemi COVID-19.
Dalam diskusi virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diikuti dari Jakarta, Selasa, Misran menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2021 terdapat 2,9 juta anak dalam rentang usia 5-17 tahun di dunia kerja, dengan 1,05 juta masuk dalam kategori pekerja anak.
Sektor pertanian menyumbang sebagian besar pekerja anak yaitu 58 persen. Yang dimaksud anak sendiri adalah seseorang yang masih belum berusia 18 tahun.
"Secara umum yang kita hadapi adalah sebaran pekerja anak di Indonesia cukup masif hampir di semua sektor dan juga luasan wilayah yang tidak teridentifikasi cukup banyak," katanya dalam diskusi membahas pelindungan anak dan fungsi reproduksi pekerja perempuan untuk kelangsungan usaha.
"Ditambah dengan persoalan COVID-19 kemarin adan peningkatan, dari tahun 2018 itu sudah hampir turun ke sekitar 800 ribu, di tahun 2020 dan 2021 naik lagi karena ada kenaikan angka kemiskinan," tambahnya.
Isu lain adalah institusi yang mengampu masalah pekerja anak tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan koordinasi lebih baik. Ia mengatakan bahwa meski sudah banyak instrumen global yang mengatur masalah pekerja anak di dunia usaha, tapi masih terdapat gap kepatuhan standar perusahaan di beberapa industri.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga instruksikan konten dewasa di Rawa Malang dihentikan
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi Parade Kebaya Nusantara 2022
"Berbeda antara keinginan untuk menerapkannya, perusahaan yang multinasional dengan perusahaan yang lokal, apalagi kemudian diturunkan lagi ke rantai pasok yang ada di tingkat rumah tangga, individu atau petaninya," jelas Misran.
Untuk itu dia mendorong agar dunia melakukan penghormatan terhadap hak-hak anak termasuk membuat komitmen tertulis, melakukan asesmen dampak kegiatan bisnis terhadap HAM termasuk hak anak-ana dan jika ditemukan dampak buruk maka perlu dilakukan perbaikan.
Dalam diskusi virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diikuti dari Jakarta, Selasa, Misran menjelaskan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2021 terdapat 2,9 juta anak dalam rentang usia 5-17 tahun di dunia kerja, dengan 1,05 juta masuk dalam kategori pekerja anak.
Sektor pertanian menyumbang sebagian besar pekerja anak yaitu 58 persen. Yang dimaksud anak sendiri adalah seseorang yang masih belum berusia 18 tahun.
"Secara umum yang kita hadapi adalah sebaran pekerja anak di Indonesia cukup masif hampir di semua sektor dan juga luasan wilayah yang tidak teridentifikasi cukup banyak," katanya dalam diskusi membahas pelindungan anak dan fungsi reproduksi pekerja perempuan untuk kelangsungan usaha.
"Ditambah dengan persoalan COVID-19 kemarin adan peningkatan, dari tahun 2018 itu sudah hampir turun ke sekitar 800 ribu, di tahun 2020 dan 2021 naik lagi karena ada kenaikan angka kemiskinan," tambahnya.
Isu lain adalah institusi yang mengampu masalah pekerja anak tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan koordinasi lebih baik. Ia mengatakan bahwa meski sudah banyak instrumen global yang mengatur masalah pekerja anak di dunia usaha, tapi masih terdapat gap kepatuhan standar perusahaan di beberapa industri.
Baca juga: Menteri Bintang Puspayoga instruksikan konten dewasa di Rawa Malang dihentikan
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi Parade Kebaya Nusantara 2022
"Berbeda antara keinginan untuk menerapkannya, perusahaan yang multinasional dengan perusahaan yang lokal, apalagi kemudian diturunkan lagi ke rantai pasok yang ada di tingkat rumah tangga, individu atau petaninya," jelas Misran.
Untuk itu dia mendorong agar dunia melakukan penghormatan terhadap hak-hak anak termasuk membuat komitmen tertulis, melakukan asesmen dampak kegiatan bisnis terhadap HAM termasuk hak anak-ana dan jika ditemukan dampak buruk maka perlu dilakukan perbaikan.