Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sedang membuat naskah aturan yang berisi larangan menyediakan susu formula bagi seluruh rumah sakit dan sarana penyelenggara kesehatan lain di wilayah tersebut.

    

     "Rumah sakit dan penyelenggara kesehatan lain dilarang menyediakan atau memberikan susu formula kepada bayi yang baru lahir, tetapi mendorong ibu yang baru melahirkan untuk memberikan air susu ibu (ASI)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Tuty Setyowati di Yogyakarta, Minggu.

     Menurut dia, ASI adalah makanan terbaik yang bisa diberikan ibu kepada bayi yang baru dilahirkan, karena mampu meningkatkan imunitas bayi.

     "Sebaliknya, susu formula terbuat dari susu sapi sehingga tidak cocok apabila diberikan kepada bayi. Karenanya, ibu yang baru melahirkan harus memberikan ASI kepada bayinya," katanya.

     Tuty mengatakan, tidak ada alasan bagi seorang ibu untuk tidak memberikan ASI kepada bayi yang baru dilahirkannya. Oleh karena itu, lanjut dia, rumah sakit atau pusat layanan kesehatan bisa melakukan inisiasi menyusu dini (IMD) untuk bayi yang baru dilahirkan.

     "Dengan upaya maksimal, setiap ibu pasti bisa memberikan ASI untuk bayinya. Termasuk dengan melakukan IMD tersebut," katanya.

     Selain itu, bayi yang baru dilahirkan, lanjut dia, masih tetap bisa bertahan tanpa asupan apapun termasuk susu formula selama tiga hari. "Sehingga, rumah sakit tidak bisa memberikan susu formula apabila ibu masih kesulitan memberikan ASI," katanya.

     Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Kesahatan dan Izin Tenaga Kesehatan dan dikuatkan dengan peraturan wali kota yang menyatakan agar rumah sakit dan sarana penyelenggara kesehatan untuk tidak menyediakan susu formula.

     "Apalagi, dari pemerintah pusat saat ini sudah ada peraturan pemerintah tentang pemberian ASI eksklusif. Karenanya, kami kini sedang membuat draf raperda untuk menjabarkan aturan-aturan itu," katanya.

     Dinas Kesehatan, lanjut dia, mulai melakukan sosialisasi terkait peraturan pemerintah tersebut ke rumah sakit dan sarana penyelenggara kesehatan lain.

     "Masih ada rumah sakit yang saat ini menyediakan susu formula. Kalau puskesmas yang melayani kelahiran sudah tidak memberikan susu formula," katanya.

     Selain itu, dalam draf raperda ASI eksklusif yang kini sedang digodok tersebut, juga menyarankan agar setiap instansi di lingkungan pemerintah kota menyediakan ruangan khusus untuk laktasi.

     "Harapan kami, naskah raperda ini bisa masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2013," katanya.

(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024