KPU: Verifikasi faktual parpol secara langsung
Selasa, 18 Oktober 2022 14:31 WIB
Anggota KPUD Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin. ANTARA/Akhyar
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - KPUD Kabupaten Lombok Tengah di NTB memulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan bertemu langsung guna mengecek keanggotaan parpol masing-masing.
"Verifikasi faktual itu kita lakukan dengan dua cara yakni bertemu langsung dan dikumpulkan oleh masing-masing partai politik di kantor masing-masing," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Lombok Tengah, Alimudin Syukri, yang didampingi anggota Divisi Humas KPUD Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin, di Praya, Selasa.
Syukri mengatakan, untuk verifikasi faktual yang dikumpulkan tersebut dilaksanakan, apabila saat verifikasi faktual secara langsung yang bersangkutan tidak bisa ditemui di rumahnya. Sehingga partai politik harus mengumpulkan anggotanya di kantor masing-masing untuk diverifikasi secara faktual.
Sedangkan petugas yang dilibatkan dalam verifikasi faktual itu semua pegawai yang ada di KPUD Lombok Tengah.
"Anggota partai politik harus bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota yang disesuaikan dengan NIK data data Sipol dari KPU, yang diberikan kepada KPU Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan, verifikasi faktual sembilan parpol itu yakni Partai Persatuan Indonesia, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Hati Nurani Rakyat dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Sedangkan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPR seperti PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan, tidak dilakukan verifikasi faktual.
"Hasil verifikasi faktual itu akan disampaikan kepada KPU melalui KPUD Provisi NTB," katanya.
Untuk diketahui, KPU resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, namun ada 18 partai politik dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan enam partai politik tidak memenuhi syarat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Lombok Tengah: Verifikasi faktual parpol secara langsung
"Verifikasi faktual itu kita lakukan dengan dua cara yakni bertemu langsung dan dikumpulkan oleh masing-masing partai politik di kantor masing-masing," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Lombok Tengah, Alimudin Syukri, yang didampingi anggota Divisi Humas KPUD Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin, di Praya, Selasa.
Syukri mengatakan, untuk verifikasi faktual yang dikumpulkan tersebut dilaksanakan, apabila saat verifikasi faktual secara langsung yang bersangkutan tidak bisa ditemui di rumahnya. Sehingga partai politik harus mengumpulkan anggotanya di kantor masing-masing untuk diverifikasi secara faktual.
Sedangkan petugas yang dilibatkan dalam verifikasi faktual itu semua pegawai yang ada di KPUD Lombok Tengah.
"Anggota partai politik harus bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota yang disesuaikan dengan NIK data data Sipol dari KPU, yang diberikan kepada KPU Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan, verifikasi faktual sembilan parpol itu yakni Partai Persatuan Indonesia, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Hati Nurani Rakyat dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Sedangkan untuk partai politik yang memiliki kursi di DPR seperti PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan, tidak dilakukan verifikasi faktual.
"Hasil verifikasi faktual itu akan disampaikan kepada KPU melalui KPUD Provisi NTB," katanya.
Untuk diketahui, KPU resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi dan perbaikan berkas administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, namun ada 18 partai politik dinyatakan memenuhi syarat, sedangkan enam partai politik tidak memenuhi syarat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Lombok Tengah: Verifikasi faktual parpol secara langsung
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menuju Indonesia Emas 2045, Bupati Lombok Tengah minta kepala sekolah pegang amanah
30 January 2026 21:05 WIB
WNA pemilik hotel di Lombok Barat dilaporkan terkait dugaan eksploitasi seksual
30 January 2026 21:02 WIB
Rute penerbangan Darwin-Lombok segera dibuka, NTB sambut wisatawan Australia
30 January 2026 17:20 WIB
PWI NTB dan MIM Foundation salurkan sembako untuk korban banjir Lombok Tengah
30 January 2026 17:09 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Efek beruntun di OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara mundur
31 January 2026 15:30 WIB
Tanggung jawab moral, Mahendra Siregar mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK
31 January 2026 15:27 WIB