Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengamankan terduga pelaku pencabulan sesama jenis yang dialami oleh dua orang pelajar pria inisial MA (11) dan inisial AN, (14), di Kecamatan Pujut.
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama di Praya, Minggu.
Baca juga: Bejat! Ayah di Praya Loteng cabuli anak tiri yang masih SD selama setahun
Peristiwa tersebut terjadi di rumah terduga pelaku inisial UJ (31) di Kecamatan Pujut. Dimana saat itu korban mengantarkan ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.
"Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh, karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang," katanya.
Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku ke rumahnya, saat di rumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP-nya.
Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke Kepala Dusun, selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah.
Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat, terduga pelaku dan barang bukti disita ke Polres Lombok Tengah.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang -Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya
"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama di Praya, Minggu.
Baca juga: Bejat! Ayah di Praya Loteng cabuli anak tiri yang masih SD selama setahun
Peristiwa tersebut terjadi di rumah terduga pelaku inisial UJ (31) di Kecamatan Pujut. Dimana saat itu korban mengantarkan ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.
"Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh, karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang," katanya.
Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku ke rumahnya, saat di rumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HP-nya.
Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke Kepala Dusun, selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah.
Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat, terduga pelaku dan barang bukti disita ke Polres Lombok Tengah.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang -Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun," katanya