Mataram (ANTARA) - Tarif penyeberangan lintas dari dan menuju Pelabuhan Kayangan di Pulau Lombok ke Pelabuhan Poto Tano di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diusulkan naik rata-rata 10,42 persen.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Moh Faozal di Mataram, Senin, mengatakan usulan kenaikan tarif penyeberangan ini telah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak, mulai unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, asosiasi pengguna jasa angkutan penyeberangan (Organda) dan akademisi bidang ekonomi dan bisnis serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.

"Hasilnya bahwa rekomendasi terhadap usulan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Poto tano total rata-rata kenaikannya sebesar 10,42 persen," ujarnya.

Ia mengatakan angka kenaikan tarif total sebesar 10,42 persen ini mengadopsi 42 persen dari hasil perhitungan harga pokok produksi (HPP) dan telah mengakomodir usulan, masukan, pendapat, dan keinginan berbagai pihak serta memenuhi asumsi-asumsi yang digunakan.

Salah satunya penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mencapai 32 persen yang menyebabkan seluruh angkutan mengalami kenaikan biaya operasional-nya termasuk angkutan penyeberangan, sebab BBM merupakan salah satu komponen terbesar dari biaya operasional kapal secara keseluruhan.

Penyesuaian tarif penyeberangan dikarenakan penyesuaian harga BBM yang mencapai 32 persen tersebut menyebabkan kenaikan biaya operasional kapal mencapai 15 persen dari biasanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 2019 disebutkan bahwa dalam hal terjadinya kenaikan harga BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum mencapai HPP 100 persen.

Faozal mengutarakan pada pengajuan awal, Gapasdap mengusulkan kepada pemerintah dengan penyesuaian sebesar 22,63 persen. Menanggapi usulan tersebut, pihaknya kemudian melakukan tinjauan kembali dengan mempertimbangkan masukan-masukan yang diberikan oleh banyak pihak, seperti tidak terlalu membebani masyarakat, sehingga penumpang perorangan lebih cenderung untuk tidak dinaikkan tarifnya.

Kenaikan sebaiknya dikenakan kepada penumpang yang berasal dari korporasi. Analisis sebaiknya memperhatikan kondisi keuangan masyarakat, inflasi, dan kondisi ekonomi lainnya. Perubahan tarif sebaiknya tidak merugikan pengusaha kapal, sehingga perlu mempertimbangkan juga perubahan harga suku cadang dan seluruh komponen biaya operasional-nya.

Kemudian memperhatikan perubahan tarif yang berlaku pada lintas pelayaran lain sebagai pembanding. Memperhatikan kendaraan yang mengubah dimensi dan kapasitas angkut kendaraan-nya. Kenaikan rata-rata sedapat mungkin tidak mencolok atau signifikan. Kenaikan tarif tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan diupayakan tidak mengakibatkan terjadinya peningkatan inflasi serta diimbangi dengan perbaikan pelayanan.

Tentunya, jika tarif angkutan penyeberangan belum disesuaikan akibat kenaikan harga BBM per tanggal 3 September, tentu akan semakin membebani pengusaha. Kepala daerah juga diharapkan dapat memperhatikan keberlangsungan usaha angkutan penyeberangan.

Penyesuaian tarif bukan hanya dilakukan pada angkutan penyeberangan Kayangan-Poto Tano, tetapi semua angkutan yang menggunakan BBM juga mengalami penyesuaian tarif seperti tarif Ojol, AKDP, Taksi dan angkutan penyeberangan lintas antar provinsi juga mengalami penyesuaian.

Dalam pembahasan usulan penyesuaian tarif sudah melalui pembahasan bersama TIM Pengendali Inflasi Daerah Provinsi NTB, yang mana tingkat kedalaman adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan-Poto Tano ini tidak terlalu signifikan pengaruhnya terhadap kenaikan angka inflasi di NTB.

Baca juga: Dishub Mataram NTB tertibkan pedagang di atas trotoar
Baca juga: Dishub: realisasi retribusi parkir Mataram mencapai Rp4,2 miliar

Namun sebelum tarif baru diberlakukan akan dilakukan sosialisasi hingga pemberlakuan ditandatangani oleh Gubernur NTB. Untuk rincian usulan penyesuaian tarif dasar angkutan penyeberangan ini. Di antaranya, untuk kendaraan golongan I seperti sepeda dari Rp24.000 menjadi Rp26.000. Golongan II seperti sepeda motor dari Rp58.000 menjadi Rp64.900. Golongan III sepeda motor roda tiga atau 500 CC ke atas dari Rp102.000 menjadi Rp121.190.

Selanjutnya, golongan IV jenis kendaraan penumpang seperti mini bus dari Rp458.000 menjadi Rp515.000. Kendaraan barang dari Rp433.000 menjadi Rp463.200. Golongan V jenis kendaraan penumpang seperti Bus dari Rp674.000 menjadi Rp774.200. Kendaraan barang besar dari Rp617.000 menjadi Rp667.400.

Kemudian golongan VI kendaraan penumpang bus besar dari Rp1 juta menjadi Rp1.129.600. Kendaraan truk besar dari Rp956.000 menjadi Rp1.100.400. Golongan VII kendaraan barang panjang 10-12 meter dari Rp1.490.000 menjadi Rp1.600.400.

Selain itu golongan VIII kendaraan barang dengan panjang 12-16 meter dari Rp1.607.000 menjadi Rp1.814.400. Golongan IX kendaraan barang panjang di atas 16 meter dari Rp1.639.000 menjadi Rp1.899.400. Sementara tarif penumpang untuk anak tetap tidak ada kenaikan yakni dari Rp5.000 dan orang dewasa juga tetap Rp14.000.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024