Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi retribusi parkir sampai Juli 2022 sudah mencapai Rp4,2 miliar dari target sebesar Rp9 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Rabu, mengatakan realisasi retribusi parkir sebesar Rp4,2 miliar itu telah melampaui realisasi pada 2021 sebesar Rp3,8 miliar.

"Untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan hasil kajian terendah Balitbang terhadap potensi retribusi parkir sebesar Rp9 miliar, kita terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir)," katanya.

Penertiban dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap keberadaan jukir pada sekitar 700 lebih titik parkir di Kota Mataram, telah memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Sebelumnya, banyak jukir yang melaksanakan tugas, tapi tidak melakukan penyetoran retribusi parkir dan ada juga yang kurang bayar.

"Satu orang jukir bahkan ada yang kurang bayar hingga Rp5 juta," sebutnya.

Para jukir yang terindikasi tidak menyetor dan kurang bayar retribusi parkir, sudah dilakukan proses dengan memberikan surat peringatan pertama, bahkan banyak yang sudah mendapat surat peringatan kedua.

Jika setelah menerima surat peringatan kedua, jukir bersangkutan masih tidak mengindahkan maka masalah jukir itu bisa dibawa ke pengadilan.

Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, maka jukir bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan.

"Dalam aturannya, hukuman untuk tindak pidana ringan maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana, pastinya jukir akan kita berhentikan," katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya berharap agar para jukir di Kota Mataram bisa kooperatif dalam melakukan penyetoran retribusi parkir, agar target yang ditetapkan bisa terealisasi.

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024