Mataram (ANTARA) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap sebanyak enam kasus peredaran sabu-sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penanganan Ditresnarkoba Polda NTB dalam periode Oktober 2022. "Jadi, enam kasus dengan 13 tersangka ini terungkap untuk penanganan di bulan Oktober 2022," kata Artanto dalam konferensi pers.
Dari enam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu dalam bentuk kristal putih sebanyak 66,5 gram. Narkoba yang masuk dalam golongan I jenis bukan tanaman itu disita dari puluhan klip plastik bening siap edar.
"Ada juga uang tunai sebanyak Rp21 juta, telepon seluler para tersangka, alat timbang, bundelan klip plastik kosong, dan alat isap. Semua barang bukti ini berkaitan dengan enam kasus peredaran sabu-sabu," ucap dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi yang turut mendampingi Artanto dalam konferensi pers, menyampaikan enam kasus peredaran sabu-sabu ini terungkap dari dua lokasi penangkapan. "Lokasi ada dua, Kota Mataram, dan Kota Bima. Untuk Mataram itu lima kasus, dan Kota Bima satu kasus," kata Deddy.
Selanjutnya, dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berstatus residivis tindak pidana narkotika. Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB ungkap enam kasus peredaran sabu-sabu dengan 13 tersangka
Baca juga: Polisi menangkap ASN di Dompu diduga terlibat peredaran narkoba
Lebih lanjut, Deddy menyampaikan bahwa enam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil terungkap berkat dukungan informasi dari masyarakat. "Karena itu, terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kami dalam memberantas dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah NTB," ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penanganan Ditresnarkoba Polda NTB dalam periode Oktober 2022. "Jadi, enam kasus dengan 13 tersangka ini terungkap untuk penanganan di bulan Oktober 2022," kata Artanto dalam konferensi pers.
Dari enam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu-sabu dalam bentuk kristal putih sebanyak 66,5 gram. Narkoba yang masuk dalam golongan I jenis bukan tanaman itu disita dari puluhan klip plastik bening siap edar.
"Ada juga uang tunai sebanyak Rp21 juta, telepon seluler para tersangka, alat timbang, bundelan klip plastik kosong, dan alat isap. Semua barang bukti ini berkaitan dengan enam kasus peredaran sabu-sabu," ucap dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi yang turut mendampingi Artanto dalam konferensi pers, menyampaikan enam kasus peredaran sabu-sabu ini terungkap dari dua lokasi penangkapan. "Lokasi ada dua, Kota Mataram, dan Kota Bima. Untuk Mataram itu lima kasus, dan Kota Bima satu kasus," kata Deddy.
Selanjutnya, dari 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berstatus residivis tindak pidana narkotika. Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB ungkap enam kasus peredaran sabu-sabu dengan 13 tersangka
Baca juga: Polisi menangkap ASN di Dompu diduga terlibat peredaran narkoba
Lebih lanjut, Deddy menyampaikan bahwa enam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil terungkap berkat dukungan informasi dari masyarakat. "Karena itu, terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kami dalam memberantas dan mengungkap peredaran narkoba di wilayah NTB," ujarnya.