Polisi menangkap ASN di Dompu diduga terlibat peredaran narkoba
Rabu, 19 Oktober 2022 15:11 WIB
Petugas kepolisian bersama saksi dari pihak lingkungan dalam kegiatan penangkapan perempuan berinisial CH yang berstatus ASN terkait kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dompu, NTB, Rabu dinihari (19/10/2022). (ANTARA/HO-Polres Dompu)
Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan perihal penangkapan perempuan inisial CH (42) yang berstatus ASN tersebut.
"Iya, yang bersangkutan ASN, ditangkap Rabu (19/10) din ihari tadi, di rumahnya di Kelurahan Bali Satu," kata Abdul Malik.
Dari penangkapan CH, polisi menyita serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari empat kemasan klip plastik bening dengan berat 1,84 gram.
Selain barang bukti diduga narkoba, lanjut Malik, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu, satu bundel klip plastik yang masih kosong, dan telepon seluler milik CH.
Terkait dengan kegiatan penangkapan CH yang berlangsung dini hari, Malik mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
Namun, Malik meyakinkan pemeriksaan CH mengarah pada sangkaan pidana Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi, yang bersangkutan masih berstatus diamankan karena pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Inspektur Polisi Satu Abdul Malik yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan perihal penangkapan perempuan inisial CH (42) yang berstatus ASN tersebut.
"Iya, yang bersangkutan ASN, ditangkap Rabu (19/10) din ihari tadi, di rumahnya di Kelurahan Bali Satu," kata Abdul Malik.
Dari penangkapan CH, polisi menyita serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dari empat kemasan klip plastik bening dengan berat 1,84 gram.
Selain barang bukti diduga narkoba, lanjut Malik, polisi turut menyita alat isap sabu-sabu, satu bundel klip plastik yang masih kosong, dan telepon seluler milik CH.
Terkait dengan kegiatan penangkapan CH yang berlangsung dini hari, Malik mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
Namun, Malik meyakinkan pemeriksaan CH mengarah pada sangkaan pidana Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi, yang bersangkutan masih berstatus diamankan karena pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler: ASN Mataram wajib tinggalkan gas melon, harga emas stabil, korupsi KONI Loteng, hingga seleksi Komisi Informasi NTB
27 January 2026 5:31 WIB
ASN Mataram wajib tinggalkan gas melon, Pemkot fasilitasi penukaran elpiji
26 January 2026 15:09 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024