Jakarta, 23/8 (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan, Makanan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) memberikan sertifikasi produk halal kepada restoran seafood D'Cost. Presiden Direktur PT Pendekar Bodoh David Marsudi sebagai pemilik dan pengelola restoran seafood  D¿Cost di Jakarta, Kamis, mengatakan sertifikasi halal diberikan oleh LPPOM MUI pada tanggal 8 Agustus 2012. "Sertifikat halal dengan nomor KH06/SH/LPPOMMUI/VIII/2012 telah diberikan beberapa waktu lalu melalui audit yang dilakukan oleh lembaga tersebut di 54 outlet kami yang tersebar di 17 kota besar di seluruh Indonesia," katanya. Dia menambahkan, pencapaian tersebut menjadi prestasi tersendiri bagi pihaknya.     "Dengan demikian, D'Cost menjadi satu-satunya restoran seafood berjaringan pertama dan bersertifikat halal di negeri ini," katanya. Menurut dia, untuk mencapai sertfikasi halal dirinya meminta seluruh karyawan untuk meningkatkan dan menjaga komitmen serta mengubah pola kerja dengan lebih baik lagi. "Karena sertifikasi halal akan diaudit setiap tahun maka kami akan mempertahankan prestasi tersebut," katanya. Dengan adanya sertifikasi halal, maka dia berharap para pelanggan tidak perlu merasa khawatir jika ingin menyantap hidangan di restoran D'Cost karena sudah terbukti halal. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024