Samarinda (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah menetapkan tujuh budaya tak benda Provinsi Kalimantan Timur menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tahun 2022, melalui surat bernomor No. 414/0/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Penetapan tersebut menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 budaya tak benda lainnya di seluruh Indonesia. Budayawan Kaltim Zainal Dharma Abidin di Samarinda, Sabtu, menjelaskan terpilihnya tujuh budaya tak benda Kaltim itu sebagai WBTB Indonesia disebut sebagai peristiwa budaya yang layak diapresiasi dan menjadi pemicu Kaltim terus melakukan pelestarian budaya tersebut.
“Saya merasa bangga tujuh budaya tak benda Kaltim kembali ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2022. Ini sebuah hasil dari proses yang panjang dan tidak gampang. Ada ribuan warisan tak benda dari seluruh Indonesia yang diusulkan masing-masing provinsi, ternyata tujuh budaya tak benda Kaltim masuk di antara 200 WBTB yang ditetapkan Kemendikbudristek,” papar Zainal Dharma Abidin.
Seniman Teater dan Film tersebut menuturkan penetapan WBTB itu penting bagi upaya pelestarian dan memperkuat jati diri dan identitas budaya lokal Kalimantan Timur. Keberhasilan ini, kata Zainal, tak lepas dari kerja keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim khususnya Bidang Kebudayaan yang mengusulkan ke Kemendikbudristek.
“Masih banyak budaya Kaltim baik tak benda maupun benda yang patut diusulkan menjadi warisan budaya Indonesia. Ini tugas dari Dikbud Kaltim di segala tingkatan dan para budayawan untuk menindak lanjuti,” katanya.
Baca juga: Melestarikan musik Sasando sebagai warisan budaya unik NTT
Baca juga: Pameran keris lestarikan warisan budaya
Tujuh WBTB Kaltim itu adalah Gasing Kutai (permainan rakyat dan ekpresi) dari Kutai Kartanegara, Parapm Api Bayaq (adat istiadat dan ritus) dari Kutai Barat, Pentengan Gambus Paser (seni pertunjukan) dari Paser.
Selain itu Naek Ayun (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Untuk Beham (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Tarsul Kutai (tradisi lisan) dari Kutai Kartanegara dan Muang Kutai Adat Lawas (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara.
Penetapan tersebut menjadi sebuah kebanggaan untuk Provinsi Kaltim bersama dengan 193 budaya tak benda lainnya di seluruh Indonesia. Budayawan Kaltim Zainal Dharma Abidin di Samarinda, Sabtu, menjelaskan terpilihnya tujuh budaya tak benda Kaltim itu sebagai WBTB Indonesia disebut sebagai peristiwa budaya yang layak diapresiasi dan menjadi pemicu Kaltim terus melakukan pelestarian budaya tersebut.
“Saya merasa bangga tujuh budaya tak benda Kaltim kembali ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2022. Ini sebuah hasil dari proses yang panjang dan tidak gampang. Ada ribuan warisan tak benda dari seluruh Indonesia yang diusulkan masing-masing provinsi, ternyata tujuh budaya tak benda Kaltim masuk di antara 200 WBTB yang ditetapkan Kemendikbudristek,” papar Zainal Dharma Abidin.
Seniman Teater dan Film tersebut menuturkan penetapan WBTB itu penting bagi upaya pelestarian dan memperkuat jati diri dan identitas budaya lokal Kalimantan Timur. Keberhasilan ini, kata Zainal, tak lepas dari kerja keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim khususnya Bidang Kebudayaan yang mengusulkan ke Kemendikbudristek.
“Masih banyak budaya Kaltim baik tak benda maupun benda yang patut diusulkan menjadi warisan budaya Indonesia. Ini tugas dari Dikbud Kaltim di segala tingkatan dan para budayawan untuk menindak lanjuti,” katanya.
Baca juga: Melestarikan musik Sasando sebagai warisan budaya unik NTT
Baca juga: Pameran keris lestarikan warisan budaya
Tujuh WBTB Kaltim itu adalah Gasing Kutai (permainan rakyat dan ekpresi) dari Kutai Kartanegara, Parapm Api Bayaq (adat istiadat dan ritus) dari Kutai Barat, Pentengan Gambus Paser (seni pertunjukan) dari Paser.
Selain itu Naek Ayun (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Untuk Beham (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara, Tarsul Kutai (tradisi lisan) dari Kutai Kartanegara dan Muang Kutai Adat Lawas (adat istiadat) dari Kutai Kartanegara.