Mataram, 11/9 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan pemerintah kabupaten/kota tengah memutakhirkan data kependudukan untuk Pemilu 2014, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri.

     Pemutakhiran data kependudukan untuk kepentingan Pemilu 2014 itu diawali dengan rapat konsolidasi, yang digelar Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB, di Mataram, 10-11 September 2012.

     Selain Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil NTB Bachruddin, rapat tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kependudukan kabupaten/kota di 10 daerah otonom.

     Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan, dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, juga menghadiri rapat konsolidasi itu.

     Koordinator Wilayah II Program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sautma Sihombing, juga hadir dalam rapat tersebut.

     Pada kesempatan itu, Sautma mengingatkan pemerintah daerah di NTB agar mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/3264/SJ yang ditandatangani Gamawan Fauzi, pada 29 Agustus 2012.

     Surat edaran itu berisi petunjuk penyiapan data kependudukan untuk Pemilu 2014, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

     "Penyiapan data kependudukan untuk Pemilu 2014, mengacu kepada surat edaran ini, dan data yang disiapkan dalam bentuk Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," ujar Sautma sambil menunjukkan surat edaran Mendagri itu.

     Ia mengatakan, pemerintah daerah wajib menyediakan dan menyerahkan data kependudukan yang telah dimutakhirkan itu kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

     Data yang diserahkan ke KPU itu meliputi data DAK2, dan DP4. DAK2 dibutuhkan KPU sebagai bahan untuk menyusun daerah pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan DP4 untuk menyusun daftar pemilih sementara.

     Pemda juga diwajibkan menyediakan dan menyerahkan data Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di luat negeri  kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) untuk kemudian diserahkan ke KPU.

     "Dalam surat edaran Mendagri ini juga telah dicantumkan jadwal penyiapan DAK2 oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga perlu ditindaklanjuti," ujarnya.

     Jadwal penyiapan DAK2 dimulai pada minggu pertama September hingga 29 November 2012 atau sampai tahapan pemantapan persiapan penyerahan data tersebut kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

     Dalam penyiapan data kependudukan itu, juga mempertimbangkan database kependudukan yang sudah diintegrasikan dengan data hasil perekaman e-KTP.

     Dijadwalkan 6 Desember 2012, Mendagri dan Menlu, serta gubernur dan bupati/walikota menyerahkan DAK2 itu dalam bentuk CD/DVD kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota disertai berita acara dalam upacara resmi.

     Sedangkan jadwal penyiapan DP4 oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dimulai paling lambat 5 Januari hingga 24 Januari 2013 atau sampai tahapan pemantapan persiapan penyerahan data tersebut kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

     Dijadwalkan, 7 Februari 2013, Mendagri dan Menlu, serta gubernur dan bupati/walikota menyerahkan DAK2 itu dalam bentuk CD/DVD kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota disertai berita acara dalam upacara resmi.

     Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB Bachruddin mengatakan, acuan sementara penyiapan DAK2 dan DP4 di wilayah NTB yakni data kependudukan sampai Agustus 2012 yang diberikan Kemdagri.

     Sesuai data itu, jumlah penduduk NTB terdata sebanyak 5.568.616 jiwa yang menyebar di 10 kabupaten/kota. 

     Namun, dalam rapat konsolidasi pemutakhiran DAK2 dan DP4 itu, mencuat pro-kontra sehingga masih harus diverifikasi kembali, sebelum disepakati data acuan yang akan diserahkan ke Kemdagri sebelum diberikan ke KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

     "Diharapkan, ada kesepakatan bersama soal data agregat dan DP4 sebelum diserahkan ke pusat dan KPU," ujar Bachruddin. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024