Bima (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DR (36) karena diduga menjual narkoba jenis sabu.
"Terduga pelaku merupakan warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima" kata Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin, lewat Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Selasa.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
"DR diamankan di rumahnya, karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika jenis sabu," katanya.
Dari tangan DR, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB), yang salah satunya 3 poket narkoba jenis sabu siap edar, tiga lembar plastik klip kosong, satu dompet, dan satu buah toples biskuit.
"Di rumah pelaku sering sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," katanya.
"Terduga pelaku merupakan warga Desa Raba Kodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima" kata Kasat Resnarkoba AKP Wahyudin, lewat Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Selasa.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
"DR diamankan di rumahnya, karena diduga memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika jenis sabu," katanya.
Dari tangan DR, petugas berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB), yang salah satunya 3 poket narkoba jenis sabu siap edar, tiga lembar plastik klip kosong, satu dompet, dan satu buah toples biskuit.
"Di rumah pelaku sering sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," katanya.