Lombok Tengah (ANTARA) - Tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah dan TNI mengamankan delapan emak-emak yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan di kampung rawan narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur.
"Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (30/01) itu diamankan 25 orang yang terdiri dari 17 pria dan delapan orang perempuan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj saat acara konferensi pers di Polres Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan dari 25 terduga pelaku yang diamankan tersebut, tiga orang merupakan target operasi (TO) dan 22 lainnya masuk dalam kategori non TO. Penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB," katanya.
Baca juga: Geger!! Rumah pengedar narkoba di Lombok Tengah digrebek polisi
Dari penggerebekan di beberapa lokasi di wilayah Desa Belekan Daya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 19 gram, uang Rp26 juta, senjata tajam sebanyak 105 buah dan hp serta sepeda motor.
"Selain itu, juga ditemukan senapan PCP di beberapa lokasi," katanya.
Pada tempat kejadian perkara pertama di sebuah rumah di Dusun Beleka II, Desa Beleka Daye, petugas mengamankan tujuh orang terduga, termasuk satu yang masuk dalam daftar TO.
Dari lokasi ini, disita barang bukti berupa sabu seberat 4,28 gram, 11 unit HP android, dua unit HP biasa, uang tunai sebesar Rp7.670.000, satu timbangan digital, enam korek gas, empat skop, empat alat hisap (bong), beberapa bendel klip transparan, dua unit tablet Samsung, 17 HP android, 17 HP biasa, kamera, satu STNK, serta sepeda motor
Di TKP kedua, yang juga berlokasi di Dusun Beleka II, lima orang diamankan, termasuk satu yang merupakan target operasi. Barang bukti yang ditemukan di tempat ini meliputi sabu dengan berat kotor 20,12 gram, uang tunai Rp7.065.000, tiga timbangan digital, dua tas kecil dan enam unit HP android.
Baca juga: Polres Lombok Tengah ungkap jaringan narkoba lintas provinsi
Pada TKP ketiga, petugas menangkap satu orang target operasi dan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,65 gram, satu unit HP, dua alat hisap (bong), satu tas kecil, serta beberapa dompet berisi uang tunai dengan total sekitar Rp1.048.000.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan penggerebekan terhadap beberapa terduga non-TO di Dusun Beleka II di antaranya, seorang terduga diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram, tiga unit HP android, lima unit HP kecil, satu unit timbangan, dua alat hisap (bong), satu pasang sepatu, satu korek gas, satu skop, dan 13 pipa kaca.
Terduga lainnya diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram, uang tunai Rp445.000, satu dompet warna coklat, dan satu bungkus klip kosong transparan.
"Beberapa terduga lainnya juga berhasil diamankan dalam operasi ini, karena menghalangi pertugas saat melakukan penangkapan," katanya.
Baca juga: Polisi sita 1 kilogram sabu di Lombok Tengah
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyiapkan tempat lokasi transaksi narkoba seperti yang terjadi di kampung rawan Narkoba ini.
"Penggerebekan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah NTB, khususnya di daerah yang telah dikenal sebagai kampung rawan narkoba," katanya.
Ia mengatakan pasca kegiatan ini pihaknya tetap melakukan monitoring untuk mencegah masuknya peredaran narkoba di Lombok Tengah.
"Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 114 dan 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara hingga hukum mati," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap belasan pelaku kasus narkoba di Lombok Tengah selama 2025
Baca juga: Polres Lombok Tengah rebus barang bukti Narkoba 8 kilogram
Baca juga: Polisi ringkus komplotan transaksi narkoba di Lombok Tengah