Mataram (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2023 diperkirakan naik sebesar 5,38 persen dari tahun sebelumnya.

"Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp2,325 juta lebih atau naik Rp118,655 (5,38 persen) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih," kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan NTB, Sahri di Mataram, Selasa.

Akademisi dari Universitas Mataram (Unram) ini mengatakan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Di mana formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

"Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominal-nya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada," ujarnya.

Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi NTB sebesar 5,98 persen dan Inflasi 6,84 persen.

"Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan keputusan kenaikan UMP ini akan dibahas dan diputuskan dalam sidang dewan Pengupahan NTB yang dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (18/11). Nantinya dari hasil Sidang Dewan Pengupahan akan diteruskan kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah sebagai masukan kepada Gubernur NTB dalam menetapkan UMP tahun 2023.

"Rapat hari ini adalah rapat persiapan kita yang dihadiri lengkap baik dari unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB untuk mendiskusikan dan mencoba menghitung bersama UMP tahun 2023 berdasarkan data ekonomi dan inflasi yang sudah kita terima dari pusat," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024