Mataram, 23/11 (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengembalikan berkas usulan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sulaiman Hamzah, yang diajukan Partai Demokrat, karena berkasnya dinyatakan belum lengkap.

     "Memang sudah diajukan ke Kemdagri, namun dikembalikan karena berkasnya belum lengkap," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan, di Mataram, Jumat.

     Sulaiman Hamzah terjerat masalah hukum, ia divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun anggaran 2007, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, 10 Mei 2012.

     Dalam amar putusannya, majelis hakim tindak pidana korupsi itu menyatakan Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

     Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dan denda sebesar Rp50 juta. Dalam perkara itu Sulaiman terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

     Sulaiman merupakan politisi Partai Demokrat NTB yang terjerat kasus di masa lalu, saat masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Dasar Pemuda dan Olahraga (Dikdaspora) Kota Bima, kemudian menjadi Asisten II Setkot Bima.

     Dalam jabatannya di Pemkot Bima itu ia teridentifikasi terlibat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 yang total nilai anggarannya mencapai Rp10 miliar untuk pembangunan 34 unit Sekolah Dasar (SD).

     Sebelum divonis atau sejak April 2012, Sulaiman diberhentikan sementara dari keanggotaannya di DPRD NTB, setelah jabatan Ketua Fraksi Partai Demokrat yang diembannya dicopot.

     Pada Oktober 2012, pimpinan Partai Demokrat mengajukan usulan PAW atas Sulaiman, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, hingga berkas usulan itu sampai di meja Mendagri Gamawan Fauzi. Namun, dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke daerah.

     Sajim mengatakan, pengembalian berkas usulan PAW atas Sulaiman itu disertai surat resmi dari Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB.

     "Surat itu tertanggal 22 November 2012, sehingga partai harus bisa melengkapi kekurangan berkas usulan itu kemudian diajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur NTB. Kemdagri punya waktu 14 hari untuk menindaklanjutinya jika berkasnya sudah lengkap," ujarnya.

     Sajim menyebut dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas usulan PAW itu antara lain, surat usulan asli bukan fotocopi, surat persetujuan PAW dari pimpinan partai yang ditandatangani atas materai, dan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkra) atas kasus yang dialami Sulaiman.

     "Itulah yang menjadi bahagian dari kekurangan berkas usulan PAW yang diajukan ke Mendagri. Persyaratan-persyaratan itu yang harus dibenahi partai. Silahkan orang partai datang ke kami untuk mengetahui secara jelas permasalahannya," ujarnya. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024