Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan ada lima kabupaten di wilayah itu yang kemungkinan akan bergeser komposisi jumlah kursi DPRD pada Pemilu 2024.
"Kalau penambahan daerah pemilihan (dapil), tidak ada. Yang ada hanya pergeseran kursi setelah dihitung berdasarkan data kependudukan, ada lima kabupaten yang terjadi pergeseran kursi antar-dapil. Cuman apa aja belum bisa didetailkan," kata Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud pada kegiatan sosialisasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dan kota di NTB untuk Pemilu 2024 di Kota Mataram, Sabtu.
Suhardi mencontohkan pergeseran jumlah kursi itu, yakni sebelumnya di satu dapil memiliki 10 kursi untuk DPRD, ada penambahan jumlah penduduk dapil lain ikut bertambah.
"Jadi, penambahan kursi tersebut sebagai konsekuensi bertambahnya jumlah penduduk antarkecamatan," ujarnya.
Secara mekanisme aturan, kata dia, KPU Provinsi NTB melalui KPU kabupaten dan kota hanya memiliki kewenangan mengatur dapil dan kursi di tingkat kabupaten dan kota, sedangkan untuk level provinsi dan nasional diatur oleh KPU Pusat.
"Yang kita atur ini ruang pertarungan sehingga seluruh kompetitor bertanding untuk memperebutkan kursi," tegas Suhardi di hadapan perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dan kota di NTB untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang maka jumlah alokasi kursi mengalami penambahan.
"Ada memang dapil provinsi lain mencoba mengusulkan untuk penambahan dapil dan kursi. Akan tetapi, setelah dicek data kependudukannya tidak ada yang berubah sehingga menjadi tetap. Acuannya data kependudukan yang diberikan pemerintah melalui dinas kependudukan setempat," terang Suhardi.
Dalam penataan dapil dan jumlah kursi, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Oleh karena itu, pada masa tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dan kota ini akan dilakukan uji publik sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut.
"Uji publik dimulai 23 Nopember sampai dengan 6 Desember 2022," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTB Yan Marli mengatakan bahwa dapil dan kursi bisa berubah jika jumlah penduduk bertambah.
"Jadi, acuannya bukan berdasarkan jumlah pemilih, melainkan jumlah penduduk bertambah. Kalau itu, akan dilakukan penyesuaian," ujarnya.
Dalam perubahan dapil maupun jumlah kursi ini, kata dia, acuan KPU adalah pemerintah melalui dinas kependudukan setempat.
"Data itu dihitung mulai dari kecamatan sehingga basis menghitung dapil itu diambil dari kecamatan," katanya.
"Kalau penambahan daerah pemilihan (dapil), tidak ada. Yang ada hanya pergeseran kursi setelah dihitung berdasarkan data kependudukan, ada lima kabupaten yang terjadi pergeseran kursi antar-dapil. Cuman apa aja belum bisa didetailkan," kata Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud pada kegiatan sosialisasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dan kota di NTB untuk Pemilu 2024 di Kota Mataram, Sabtu.
Suhardi mencontohkan pergeseran jumlah kursi itu, yakni sebelumnya di satu dapil memiliki 10 kursi untuk DPRD, ada penambahan jumlah penduduk dapil lain ikut bertambah.
"Jadi, penambahan kursi tersebut sebagai konsekuensi bertambahnya jumlah penduduk antarkecamatan," ujarnya.
Secara mekanisme aturan, kata dia, KPU Provinsi NTB melalui KPU kabupaten dan kota hanya memiliki kewenangan mengatur dapil dan kursi di tingkat kabupaten dan kota, sedangkan untuk level provinsi dan nasional diatur oleh KPU Pusat.
"Yang kita atur ini ruang pertarungan sehingga seluruh kompetitor bertanding untuk memperebutkan kursi," tegas Suhardi di hadapan perwakilan partai politik yang hadir dalam kegiatan sosialisasi rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dan kota di NTB untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang maka jumlah alokasi kursi mengalami penambahan.
"Ada memang dapil provinsi lain mencoba mengusulkan untuk penambahan dapil dan kursi. Akan tetapi, setelah dicek data kependudukannya tidak ada yang berubah sehingga menjadi tetap. Acuannya data kependudukan yang diberikan pemerintah melalui dinas kependudukan setempat," terang Suhardi.
Dalam penataan dapil dan jumlah kursi, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Oleh karena itu, pada masa tahapan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD kabupaten dan kota ini akan dilakukan uji publik sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD tersebut.
"Uji publik dimulai 23 Nopember sampai dengan 6 Desember 2022," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Provinsi NTB Yan Marli mengatakan bahwa dapil dan kursi bisa berubah jika jumlah penduduk bertambah.
"Jadi, acuannya bukan berdasarkan jumlah pemilih, melainkan jumlah penduduk bertambah. Kalau itu, akan dilakukan penyesuaian," ujarnya.
Dalam perubahan dapil maupun jumlah kursi ini, kata dia, acuan KPU adalah pemerintah melalui dinas kependudukan setempat.
"Data itu dihitung mulai dari kecamatan sehingga basis menghitung dapil itu diambil dari kecamatan," katanya.