Praya, NTB (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, program batuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, diberikan kepada buruh petani tembakau dan pabrik rokok.
"BLT ini bukan untuk petani tembakau, tetapi diberikan kepada buruh petani tembakau atau buruh pabrik rokok sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman di Praya, Senin.
Ia mengatakan dana dari program ini cukup terbatas, sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT tersebut. Selain itu, sasaran BLT dari DHBCHT tersebut tidak boleh diberikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang telah mendapatkan bantuan yang sama atau dobel dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Yang sudah dapat bantuan, tidak bisa mendapatkan bantuan BLT DBHCHT ini," katanya.
Untuk itulah, dalam penentuan data penerima BLT DBHCHT tersebut tidak ditentukan oleh Dinas Pertanian, namun ada Tim yang melibatkan OPD lain, supaya program tersebut diharapkan tepat sasaran.
"Memang tidak semua desa yang bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada ketentuan dan anggaran yang terbatas," katanya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok petani tembakau di Desa Jago mendatangi kantor Dinas Pertanian Lombok Tengah, karena mereka tidak mendapatkan program BLT dari DBHCHT tersebut.
"Warga kami banyak yang menjadi petani tembakau, namun tidak mendapatkan program bantuan BLT DBHCHT," kata Kepala Desa Jago, Deny.
Ia berharap, kepada pemerintah daerah bisa memberikan bantuan tersebut kepada para petani tembakau di desanya, karena sebagian besar warganya menjadi petani tembakau maupun buruh tani.
"Kita berharap mereka bisa mendapatkan bantuan, kenapa desa lain yang tidak ada lahan pertanian tembakau malah mendapatkan bantuan," katanya.
Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri mengatakan, sebanyak Rp 9,7 Miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagikan kepada buruh petani tembakau maupun pabrik rokok melalui program bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jumlah penerima bantuan BLT daru DBHCHT sebanyak 5376 Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," katanya.
Ia mengatakan, uang yang diterima oleh KPM dalam program ini Rp1,8 juta selama enam bulan dan diberikan secara bertahap. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui rekening KPM yang disalurkan oleh Bank NTB yang merupakan bank milik pemerintah daerah.
"Jumlah uang bantuan yang diterima ini Rp1,8 juta per KPM yang diberikan melalui rekening," katanya.
"BLT ini bukan untuk petani tembakau, tetapi diberikan kepada buruh petani tembakau atau buruh pabrik rokok sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman di Praya, Senin.
Ia mengatakan dana dari program ini cukup terbatas, sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapatkan BLT tersebut. Selain itu, sasaran BLT dari DHBCHT tersebut tidak boleh diberikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM) yang telah mendapatkan bantuan yang sama atau dobel dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Yang sudah dapat bantuan, tidak bisa mendapatkan bantuan BLT DBHCHT ini," katanya.
Untuk itulah, dalam penentuan data penerima BLT DBHCHT tersebut tidak ditentukan oleh Dinas Pertanian, namun ada Tim yang melibatkan OPD lain, supaya program tersebut diharapkan tepat sasaran.
"Memang tidak semua desa yang bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada ketentuan dan anggaran yang terbatas," katanya.
Sebelumnya, sejumlah kelompok petani tembakau di Desa Jago mendatangi kantor Dinas Pertanian Lombok Tengah, karena mereka tidak mendapatkan program BLT dari DBHCHT tersebut.
"Warga kami banyak yang menjadi petani tembakau, namun tidak mendapatkan program bantuan BLT DBHCHT," kata Kepala Desa Jago, Deny.
Ia berharap, kepada pemerintah daerah bisa memberikan bantuan tersebut kepada para petani tembakau di desanya, karena sebagian besar warganya menjadi petani tembakau maupun buruh tani.
"Kita berharap mereka bisa mendapatkan bantuan, kenapa desa lain yang tidak ada lahan pertanian tembakau malah mendapatkan bantuan," katanya.
Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri mengatakan, sebanyak Rp 9,7 Miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dibagikan kepada buruh petani tembakau maupun pabrik rokok melalui program bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jumlah penerima bantuan BLT daru DBHCHT sebanyak 5376 Kelompok Penerima Manfaat (KPM)," katanya.
Ia mengatakan, uang yang diterima oleh KPM dalam program ini Rp1,8 juta selama enam bulan dan diberikan secara bertahap. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui rekening KPM yang disalurkan oleh Bank NTB yang merupakan bank milik pemerintah daerah.
"Jumlah uang bantuan yang diterima ini Rp1,8 juta per KPM yang diberikan melalui rekening," katanya.