DPRD NTB kritisi DBHCHT tak berpihak untuk daerah penghasil

id NTB,DPRD NTB,Tembakau NTB,DBHCHT,DBHCHT NTB

DPRD NTB kritisi DBHCHT tak berpihak untuk daerah penghasil

Pekerja mengangkat daun tembakau saat panen di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (18/9/2024). Menurut data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB menyebutkan luas areal tanam tembakau rajang di NTB musim tanam tahun 2024 mencapai 10.780,57 hektar.(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi).

Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Nusa Tenggara Barat M. Nashib Ikroman mengkritisi pemerintah provinsi dalam mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) yang selama ini dinilainya tidak berpihak pada daerah penghasil tembakau.

"Sudah banyak realisasi pencairan program dari DBHCHT ini. Tapi anehnya selama ini dananya tidak banyak dinikmati oleh para petani tembakau yang berada di daerah penghasil," ujarnya di Mataram, Sabtu.

Menurutnya penggunaan dana DBHCHT telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. Di mana pengelolaan anggaran semestinya lebih berpihak pada petani tembakau khususnya mereka yang berada di daerah penghasil.

Baca juga: DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun

Namun pada kenyataannya, realisasi program yang anggarannya bersumber dari DBHCHT tidak banyak dinikmati daerah penghasil tembakau. Terutamanya tiga daerah yang memang selama ini menjadi penghasil tembakau terbesar di NTB, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.

"Ini kan (Pemprov NTB, red) sudah berlaku zalim terhadap petani tembakau di wilayah penghasil. Mulai Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Barat," tegas Acip sapaan akrabnya.

Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini, mencontohkan bagaimana realisasi program jalan tani yang anggaran bersumber dari DBHCT pada tahun 2024, sebagian besarnya dinikmati kabupaten dan kota yang bukan daerah penghasil tembakau di NTB.

Baca juga: Layanan kesehatan di Mataram dapat porsi besar dari DBHCHT

Sementara tiga kabupaten penghasil utama, hanya memperoleh realisasi program lebih kecil. Padahal, berbagai program yang anggaran bersumber dari DBHCT, harus sebesar-besarnya dikembalikan dan dinikmati para petani tembakau yang ada di daerah penghasil.

"Dana DBHCHT itu hasil dari keringat petani tembakau yang siang dan malam menggarap lahan-nya. Tapi apa, pas giliran sudah terealisasi dari pusat, malah petani tembakau sangat minim merasakannya. Yang ada justru program DBHCHT dirasakan oleh bukan dari daerah penghasil. Ini kan nggak adil," katanya.

Baca juga: Kejari ungkap indikasi pidana pada penyaluaran DBHCHT di Disdag Mataram

Diketahui Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT dari pemerintah pusat pada tahun 2024 sebesar Rp420 miliar lebih. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan DBHCHT yang diterima NTB tahun 2023 yang mencapai Rp473 miliar lebih.

Sementara berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, luas areal tanam tembakau rajang di NTB musim tanam tahun 2024 mencapai 10.780,57 hektare.

Baca juga: Kejaksaan hentikan penyidikan korupsi DBHCHT Distanbun NTB