Mataram (ANTARA) - Tim Cobra Alpha Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menyita 520 botol kemasan air mineral ukuran tanggung berisi minuman keras tradisional arak khas Bali.
Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya menyita minuman keras tradisional itu dari sebuah truk ekspedisi barang.
"Ratusan botol berisi arak disita dari truk angkut yang melintas di wilayah Dara, Kota Bima. Sekarang, barang bukti sudah diamankan di kantor untuk selanjutnya akan dimusnahkan," kata Rohadi.
Polisi menyita barang bukti arak dalam puluhan kemasan dus berlakban cokelat beserta truk angkut. Dari hasil interogasi sopir, jelas dia, barang tersebut adalah milik seorang warga Woha, Kabupaten Bima berinisial IA (38).
Pihaknya pun telah mengamankan IA dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota.
Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan giat penyitaan ini dalam upaya kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Tentu, langkah ini bagian dari upaya kami menekan tindakan kriminal jelang akhir tahun yang banyak berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Rohadi menegaskan bahwa giat penyitaan ini mendasar pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan dasar aturan demikian, Rohadi meyakinkan kepolisian akan terus menggalakkan operasi di lapangan demi menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bima Kota sita 520 botol berisi arak Bali
Kepala Polres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rohadi melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa pihaknya menyita minuman keras tradisional itu dari sebuah truk ekspedisi barang.
"Ratusan botol berisi arak disita dari truk angkut yang melintas di wilayah Dara, Kota Bima. Sekarang, barang bukti sudah diamankan di kantor untuk selanjutnya akan dimusnahkan," kata Rohadi.
Polisi menyita barang bukti arak dalam puluhan kemasan dus berlakban cokelat beserta truk angkut. Dari hasil interogasi sopir, jelas dia, barang tersebut adalah milik seorang warga Woha, Kabupaten Bima berinisial IA (38).
Pihaknya pun telah mengamankan IA dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bima Kota.
Rohadi menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan giat penyitaan ini dalam upaya kepolisian menjaga situasi keamanan menjelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Tentu, langkah ini bagian dari upaya kami menekan tindakan kriminal jelang akhir tahun yang banyak berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Rohadi menegaskan bahwa giat penyitaan ini mendasar pada Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dengan dasar aturan demikian, Rohadi meyakinkan kepolisian akan terus menggalakkan operasi di lapangan demi menjaga situasi keamanan di tengah masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bima Kota sita 520 botol berisi arak Bali