Ribuan botol miras ilegal dimusnahkan Satpol PP Mataram

id Satpol PP,Kota Mataram,pemusnahan miras,miras mataram

Ribuan botol miras ilegal dimusnahkan Satpol PP Mataram

Kegiatan pemusnahan minuman keras (miras) yang telah disita  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat selama tahun 2025 di Mataram, Senin (29/9/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Mataram.

Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) yang terbukti tidak memiliki izin edar. Kegiatan pemusnahan miras dari berbagai merek tersebut dilakukan di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram di Jalan Lingkar Selatan, bersama Kepala Satpol PP Kota Mataram, Kepala BNNK Mataram, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Mataram, serta pihak terkait lainnya di Mataram, Senin.

PPNS Satpol PP Kota Mataram Sonya Margaretha di sela kegiatan pemusnahan mengatakan, miras tersebut merupakan hasil sitaan dalam kegiatan operasi penertiban peredaran dan perdagangan minuman beralkohol yang melanggar aturan di wilayah Kota Mataram dari Januari-September 2025.

"Jumlah miras yang kami musnahkan sebanyak 2.436 botol dengan kandungan alkohol 17-40 persen," katanya.

Baca juga: Peredaran minuman beralkohol di Kota Mataram meningkat

Sebanyak 2.436 botol miras tersebut terdiri atas miras golongan A sebanyak 2.074 botol, golongan B sebanyak 136 botol, golongan C tercatat 121 botol, dan 121 botol arak tradisional. Ribuan miras yang dimusnahkan itu, katanya, berhasil disita dari 8 titik lokasi kafe dan tempat hiburan yang terbukti tidak memiliki izin edar.

"Dari 8 lokasi itu, hanya Jembatan Baru (JB) yang punya izin edar tapi sudah mati hampir dua tahun. Jadi kami sita," katanya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2025, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, mengharuskan penjual harus memiliki izin edar. Tapi dari rata-rata tempat miras yang disita, tidak memungkinkan mereka mendapatkan izin sebab aktivitas jualan mereka masuk kategori warung dan kafe.

"Sedangkan izin edar miras bisa dikeluarkan minimal pada restoran bintang tiga," katanya.

Baca juga: Polresta Mataram sita 1.440 botol minuman keras

Selain penyitaan barang, lanjut Sonya, pihaknya tidak melanjutkan pemberian sanksi ke ranah tindak pidana ringan karena berbagai alasan. Setelah disita, mereka hanya dibuatkan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan. Jika ke depan masih ditemukan lagi menjual, tim kembali akan melakukan penyitaan dan begitu selanjutnya.

"Namun ke depan, kami sudah menyiapkan sanksi terberat berupa penutupan aktivitas jual beli sebagai efek jera," katanya.

Baca juga: Satpol PP Mataram memusnahkan 617 botol minuman beralkohol
Baca juga: Polresta Mataram sita ratusan botol minuman keras jelang akhir tahun

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.