Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyita 1.440 botol minuman keras jenis bir yang beredar tanpa izin usaha perdagangan minuman beralkohol.
"Jadi, seribu lebih botol minuman keras ini disita oleh anggota Polresta Mataram maupun jajaran polsek dari para pedagang yang tidak mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Kamis.
Dia pun mengatakan penyitaan ini merupakan bentuk atensi kepolisian dalam menekan tindak kriminal menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Karena itu, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya akan terus memberikan atensi terhadap peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Baca juga: Ratusan botol miras ilegal di KEK Mandalika disita
Baca juga: Ratusan botol miras diamankan Polres Dompu dalam dua hari
"Khusus minuman beralkohol ini masuk dalam atensi kami di lapangan. Karena kebanyakan dari kasus kecelakaan di malam tahun baru itu disebabkan pengaruh minuman beralkohol," ucapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan pergantian malam tahun baru dengan euforia berlebihan. "Pemerintah kota juga sudah menyiapkan imbauan agar tidak merayakan malam pergantian tahun. Hal itu yang akan kami kawal. Kami akan gelar razia di tempat-tempat hiburan dan pusat keramaian kota," ujar dia.