Lombok Tengah, NTB, 5/2 (ANTARA) - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk kawasan Mandalika, di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera dibahas pada sidang kabinet, yang diagendakan Februari 2013.

     "Dokumen usulan KEK Mandalika sudah ditangan Dewan Nasional KEK, dan akan diusulkan pada sidang kabinet Februari ini," kata Kepala Divisi Pengembangan PT BTDC Untung Darma Gunadi, dalam pertemuan koordinasi di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Selasa.  

     Pertemuan koordinasi itu dipimpin Bupati Lombok Tengah Suhaili FT, yang juga dihadiri Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi NTB yang membidangi percepatan pembangunan kawasan Mandalika, selain pejabat terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

     Dalam pertemuan itu, Untung didampingi stafnya. Keduanya mewakili jajaran direksi PT BTDC yang juga tengah menggelar rapat teknis pengembangan kawasan Mandalima, di Jakarta.

     Untung mengatakan, Dewan Nasional KEK menginformasikan bahwa dokumen usulan KEK Mandalika tinggal dilengkapi penyempurnaan studi kelayakan (visibility study) kawasan Mandalika, yang disesuikan dengan rencana pengembangan kawasan pariwisata terpadu yang ditawarkan investor.

     "Studi kelayakan itu sudah pernah disiapkan namun beberapa kali diperbaharui sesuai rencana investasi, dan sekarang tengah disempurnakan lagi, dan mudah-mudahan segera rampung, akan dokumen usulan KEK Mandalika itu segera dibahas di Sidang Kabinet," ujarnya.

     Menurut Untung, kerangka acuan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) dan izin lingkungan, serta syarat lainnya yang diwajibkan dalam pengajuan dokuman usulan penetapan KEK Mandalika, sudah dipenuhi.

     Karena itu, BTDC selaku Badan Usaha Milkik Negara (BUMN) yang dipercayakan mengembangkan kawasan pariwisata terpadu di Mandalika karena dianggap sukses mengembangkan kawasan pariwisata Nusa Dua, Bali, tinggal menunggu upaya tindak lanjut Dewan Nasional KEK.

     "Diharapkan kawasan Mandalika segera ditetapkan sebagai KEK, agar bisa beri intensif, dan bisa tingkatkan iklim investasi," ujarnya.

     Usulan penetapan KEK bagi kawasan pariwisata Mandalika itu, mengacu kepada Undang Undang Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

     Penetapan KEK atas kawasan Mandalika itu juga merupakan bagian dari upaya mendapatkan insentif yang diberikan pemerintah kepada para investor yang berminat berinvestasi di kawasan pariwisata tersebut.

     Dengan ditetapkannya Mandalika sebagai KEK, maka durasi kontrak sewa lahan di kawasan itu bisa mencapai 50 tahun dengan opsi perpanjangan 2 x 20 tahun.

     Jika tidak menjadi KEK, maka tetap mengacu kepada ketentuan Undang Undang Agraria, yakni durasi kontrak sewa lahan selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun.

     Selain itu, apabila kawasan itu disetujui sebagai KEK, maka pengembang kawasan tersebut akan mendapat fasilitas fiskal dan nonfiskal yang tentunya akan dapat meningkatkan daya tarik investor terkait pengembangan sektor pariwisata.

     Saat peresmian dimulainya pembangunan (groundbreaking) kawasan pariwisata Mandalika itu, 21 Oktober 2011, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, berjanji akan mempercepat penetapan status KEK untuk kawasan pariwisata Mandalika.

     Waktu itu, Hatta selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, berjanji di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meresmikan dimulainya pembangunan kawasan Mandalika itu, akan memperlancar usulan penetapan kawasan pariwisata Mandalika sebagai KEK bila keseluruhan persyaratannya telah dipenuhi sebagaimana aturan yang berlaku. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024