Mataram, 5/2 (ANTARA) - Legislator di DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak PT Daerah Maju Bersaing (DMB) agar menagih deviden atas kepemilikan saham di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) jatah 2011 yang menjadi hak pemda namun belum disetor Bakrie Group.
"DMB harus menagih deviden itu karena merupakan hak pemerintah daerah yang semestinya sudah harus disetor Bakrie Group," kata M Hadi Sulthon, anggota Komisi II DPRD Provinsi NTB, di Mataram, Selasa, ketika mengomentari dana bagi hasil (deviden) saham PTNNT jatah 2011 yang belum juga disetor Bakrie Group.
PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.
PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (Bakrie Group) untuk mengakuisisi saham PTNNT yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).
PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PT NNT senilai Rp8,6 triliun.
Dengan memiliki 24 persen saham, MDB memperoleh dividen sebesar 48 juta dolar AS, dan sekitar 12 juta dolar AS diantaranya merupakan hak Pemda NTB atau 25 persen dari nilai deviden, selebihnya atau 75 persen merupakan hak Multicapital. Nilai dividen itu merupakan nilai kotor sebelum dikurangi pajak.
Pada 17 Oktober 2011 PTNNT membagi dividen untuk laba tahun 2011 sebesar 200 juta dolar AS kepada seluruh pemegang saham. Dividen dibagi berdasarkan besaran kepemilikan saham.
Sebanyak 56 persen dividen merupakan hak Nusa Tenggara Patnership BV, pemilik saham asing PTNNT. Selebihnya 17,8 persen dividen untuk PT Pukuafu Indah, 2,2 persen untuk PT Indonesia Masbaga Investama, dan 24 persen untuk PT MDB.
Namun, dividen yang menjadi hak Pemda NTB itu tidak langsung diterima pemda melainkan disetorkan manajemen PT MDB ke rekening Credit Suisse Singapura.
Bakrie Group membiayai Pemda NTB untuk membeli 24 persen saham Newmont menggunakan dana pinjaman pada Credit Suisse Singapura. Bakrie Group lalu menjaminkan 24 persen saham Newmont yang diakuisisi bersama Pemda NTB itu pada Credit Suisse.
Kendati demikian, kebijakan MDB menjaminkan 24 persen saham PTNNT di rekening Credit Suisse Singapura itu, bukan kewenangan daerah yang diwakili PT DMB.
Semula diperkirakan PT DMB hanya berhak menerima deviden yang menjadi hak daerah yakni 25 persen dari 48 juta dolar AS atau sekitar 12 juta dolar AS.
Saat ditandatangani kesepakatan penyerahan deviden dari MDB ke DMB Oktober 2012, diketahui nilai yang menjadi hak Pemda NTB bukan 12 juta dolar AS tetapi sebesar 8,3 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp78 miliar sesuai perhitungan kurs, karena ada pomotongan biaya operasional dan pajak.
Deviden yang menjadi hak Pemda NTB itu pun semestinya sudah ditransfer oleh Bakrie Group ke rekening PT DMB pada November, namun terus terulur karena berbagai alasan dan hingga kini belum juga teralisasi.
Direktur Utama (Dirut) PT DMB Andy Hadianto mengakui, hingga kini deviden Newmont 2011 yang menjadi hak Pemda NTB belum juga disetor.
"Belum ada, dan itu juga ditanyakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa makanya kami terus berkoordinasi dengan Bakrie Group agar segera direalisasi," ujarnya.
Padahal, Andy telah menyiapkan skema pembagian deviden itu kepada tiga pemerintah daerah.
Deviden Newmont itu merupakan laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB.
Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS, ditetapkan sebagai berikut, deviden untuk pemegang saham (tiga pemerintah daerah) sebesar 90 persen, cadangan umum sebesar dua persen, cadangan tujuan 1,5 persen, dana kesejahteraan lima persen, dan jasa produksi 1,5 persen.
Sebesar 90 persen dari total deviden Rp78 miliar itu sebesar 40 persen merupakan hak Pemprov NTB, 40 persen lainnya hak Pemkab Sumbawa Barat, dan 20 persen hak Pemkab Sumbawa.
Menyikapi hal itu, Sulthon dan anggota Komisi II di DPRD NTB lainnya, menyoroti permasalahan tersebut. Mereka menghendaki manajemen PT DMB lebih agresif menagih deviden itu.
"Jangan sampai tiga pemerintah daerah menyalahkan PT DMB kalau tidak mau menagih ke Bakrie Group. Lakukan itu, karena dana itu bisa untuk membangun daerah, terutama untuk menyukseskan program unggulan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Sulthon diamini legislator (*)
"DMB harus menagih deviden itu karena merupakan hak pemerintah daerah yang semestinya sudah harus disetor Bakrie Group," kata M Hadi Sulthon, anggota Komisi II DPRD Provinsi NTB, di Mataram, Selasa, ketika mengomentari dana bagi hasil (deviden) saham PTNNT jatah 2011 yang belum juga disetor Bakrie Group.
PT DMB merupakan perusahaan bersama tiga pemerintah daerah (pemda) di NTB yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumba dan Kabupaten Sumbawa Barat.
PT DMB kemudian menggandeng PT Multicapital (Bakrie Group) untuk mengakuisisi saham PTNNT yang harus didivestasi sesuai perjanjian Kontrak Karya (KK).
PT DMB dan PT Multicapital kemudian membentuk perusahaan patungan yang diberi nama PT Multi Daerah Bersaing (MDB), dan sampai 2010, PT MDB sudah menguasai 24 persen saham PT NNT senilai Rp8,6 triliun.
Dengan memiliki 24 persen saham, MDB memperoleh dividen sebesar 48 juta dolar AS, dan sekitar 12 juta dolar AS diantaranya merupakan hak Pemda NTB atau 25 persen dari nilai deviden, selebihnya atau 75 persen merupakan hak Multicapital. Nilai dividen itu merupakan nilai kotor sebelum dikurangi pajak.
Pada 17 Oktober 2011 PTNNT membagi dividen untuk laba tahun 2011 sebesar 200 juta dolar AS kepada seluruh pemegang saham. Dividen dibagi berdasarkan besaran kepemilikan saham.
Sebanyak 56 persen dividen merupakan hak Nusa Tenggara Patnership BV, pemilik saham asing PTNNT. Selebihnya 17,8 persen dividen untuk PT Pukuafu Indah, 2,2 persen untuk PT Indonesia Masbaga Investama, dan 24 persen untuk PT MDB.
Namun, dividen yang menjadi hak Pemda NTB itu tidak langsung diterima pemda melainkan disetorkan manajemen PT MDB ke rekening Credit Suisse Singapura.
Bakrie Group membiayai Pemda NTB untuk membeli 24 persen saham Newmont menggunakan dana pinjaman pada Credit Suisse Singapura. Bakrie Group lalu menjaminkan 24 persen saham Newmont yang diakuisisi bersama Pemda NTB itu pada Credit Suisse.
Kendati demikian, kebijakan MDB menjaminkan 24 persen saham PTNNT di rekening Credit Suisse Singapura itu, bukan kewenangan daerah yang diwakili PT DMB.
Semula diperkirakan PT DMB hanya berhak menerima deviden yang menjadi hak daerah yakni 25 persen dari 48 juta dolar AS atau sekitar 12 juta dolar AS.
Saat ditandatangani kesepakatan penyerahan deviden dari MDB ke DMB Oktober 2012, diketahui nilai yang menjadi hak Pemda NTB bukan 12 juta dolar AS tetapi sebesar 8,3 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp78 miliar sesuai perhitungan kurs, karena ada pomotongan biaya operasional dan pajak.
Deviden yang menjadi hak Pemda NTB itu pun semestinya sudah ditransfer oleh Bakrie Group ke rekening PT DMB pada November, namun terus terulur karena berbagai alasan dan hingga kini belum juga teralisasi.
Direktur Utama (Dirut) PT DMB Andy Hadianto mengakui, hingga kini deviden Newmont 2011 yang menjadi hak Pemda NTB belum juga disetor.
"Belum ada, dan itu juga ditanyakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa makanya kami terus berkoordinasi dengan Bakrie Group agar segera direalisasi," ujarnya.
Padahal, Andy telah menyiapkan skema pembagian deviden itu kepada tiga pemerintah daerah.
Deviden Newmont itu merupakan laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang PT DMB.
Pembagian laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh RUPS, ditetapkan sebagai berikut, deviden untuk pemegang saham (tiga pemerintah daerah) sebesar 90 persen, cadangan umum sebesar dua persen, cadangan tujuan 1,5 persen, dana kesejahteraan lima persen, dan jasa produksi 1,5 persen.
Sebesar 90 persen dari total deviden Rp78 miliar itu sebesar 40 persen merupakan hak Pemprov NTB, 40 persen lainnya hak Pemkab Sumbawa Barat, dan 20 persen hak Pemkab Sumbawa.
Menyikapi hal itu, Sulthon dan anggota Komisi II di DPRD NTB lainnya, menyoroti permasalahan tersebut. Mereka menghendaki manajemen PT DMB lebih agresif menagih deviden itu.
"Jangan sampai tiga pemerintah daerah menyalahkan PT DMB kalau tidak mau menagih ke Bakrie Group. Lakukan itu, karena dana itu bisa untuk membangun daerah, terutama untuk menyukseskan program unggulan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Sulthon diamini legislator (*)