LCW mitra diskusi Kemendag atasi masalah minyak goreng
Sabtu, 10 Desember 2022 6:53 WIB
Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) Maqdir Ismail mengatakan kliennya merupakan mitra diskusi Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai persoalan kelangkaan minyak goreng.
"LCW hanya merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang diundang Menteri Perdagangan pada saat itu untuk menjadi mitra diskusi dalam mengatasi masalah kelangkaan dan/atau mahalnya minyak goreng," ujar Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai pula dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, di antaranya Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/9), Farid mengatakan LCW berkedudukan sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan dalam menangani krisis minyak goreng.
“Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Farid. Di samping itu, tambah Maqdir, fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW terbukti tidak pernah memberikan perintah kepada pejabat Kementerian Perdagangan yang berwenang memproses penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya untuk menerbitkan persetujuan ekspor yang diajukan para pelaku usaha. "Usulan, saran, ataupun rekomendasi yang disampaikan LCW kepada pejabat Kementerian Perdagangan tidak bersifat mengikat," ucap Maqdir.
Ia mengatakan fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui persetujuan ekspor dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait persetujuan ekspor. Menurut Maqdir, permohonan dan persetujuan ekspor hanya dapat diajukan dan diterbitkan melalui sistem perdagangan secara daring di Kemendag INATrade yang terintegrasi dengan "Indonesia National Single Window" (INSW).
Baca juga: Kemendag sebut pengaduan konsumen didominasi penjualan online
Baca juga: Wamendag jamin ketersediaan bahan pokok cukup saat Natal
Dengan demikian, Maqdir menyampaikan tim kuasa hukum LCW menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien mereka sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa LCW menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang punya otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
"LCW hanya merupakan anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang diundang Menteri Perdagangan pada saat itu untuk menjadi mitra diskusi dalam mengatasi masalah kelangkaan dan/atau mahalnya minyak goreng," ujar Maqdir kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai pula dengan keterangan saksi-saksi di persidangan, di antaranya Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Farid Amir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/9), Farid mengatakan LCW berkedudukan sebagai anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Kementerian Perdagangan dalam menangani krisis minyak goreng.
“Dia (Lin Che Wei) adalah Tim Asistensi Menko dan menjadi mitra diskusi Kemendag (Kementerian Perdagangan),” kata Farid. Di samping itu, tambah Maqdir, fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW terbukti tidak pernah memberikan perintah kepada pejabat Kementerian Perdagangan yang berwenang memproses penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya untuk menerbitkan persetujuan ekspor yang diajukan para pelaku usaha. "Usulan, saran, ataupun rekomendasi yang disampaikan LCW kepada pejabat Kementerian Perdagangan tidak bersifat mengikat," ucap Maqdir.
Ia mengatakan fakta di persidangan menunjukkan bahwa LCW tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui persetujuan ekspor dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait persetujuan ekspor. Menurut Maqdir, permohonan dan persetujuan ekspor hanya dapat diajukan dan diterbitkan melalui sistem perdagangan secara daring di Kemendag INATrade yang terintegrasi dengan "Indonesia National Single Window" (INSW).
Baca juga: Kemendag sebut pengaduan konsumen didominasi penjualan online
Baca juga: Wamendag jamin ketersediaan bahan pokok cukup saat Natal
Dengan demikian, Maqdir menyampaikan tim kuasa hukum LCW menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien mereka sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa LCW menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang punya otoritas dalam penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Eks Tim Asistensi Menko Perekonomian dituntut 8 tahun penjara kasus minyak goreng
22 December 2022 18:40 WIB, 2022
Southampton naik ke peringkat 11 Liga Inggris seusai tekuk Brentford 4-1
12 January 2022 6:23 WIB, 2022
Skotlandia kunci tiket playoff Piala Dunia 2022 seusai atasi Moldova
13 November 2021 7:55 WIB, 2021
Chelsea butuhkan adu penalti untuk sisihkan Southampton di Piala Liga
27 October 2021 5:57 WIB, 2021
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024