Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) Lin Che Wei (LCW) mengatakan klien mereka tidak pernah mengusulkan revisi syarat persetujuan ekspor (PE) CPO dan produk turunannya.
"LCW tidak pernah mengusulkan revisi agar syarat persetujuan ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan, seperti pengaturan di dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022," ujar anggota tim kuasa hukum LCW Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, lanjut Maqdir, telah terbukti dalam persidangan sejauh ini. Maqdir menyampaikan tim kuasa hukum Lin Che Wei menilai berdasarkan fakta di persidangan yang kemudian dihubungkan dengan unsur melawan hukum dalam surat dakwaan, LCW terbukti tidak pernah membahas perubahan Permendag di dalam "zoom meeting" yang digelar Kementerian Perdagangan.
Di samping itu, tambah dia, usulan perubahan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 kembali kepada Permendag Nomor 2 Tahun 2022 bukan berasal dari LCW melainkan dari pelaku usaha yang bernama Thomas Muksim.
"Kementerian Perdagangan tidak pernah melakukan perubahan Permendag 8 Tahun 2022 kembali ke Permendag 2 Tahun 2022 untuk melonggarkan persyaratan penerbitan PE. Yang terjadi, Kementerian Perdagangan justru mengeluarkan peraturan yang lebih memberatkan pemohon PE, yaitu meningkatkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen," ucap Maqdir.
Sebelumnya di dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menilai LCW melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Baca juga: TBS Kelapa Sawit Jambi 2-8 Desember 2022: Harga CPO naik Rp467 per kilogram
Baca juga: Calon pekerja migran asal Kota Mataram lebih banyak memilih ke Malaysia
Perbuatan melawan hukum itu, di antaranya, jaksa menilai LCW berperan mengusulkan agar syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya berupa pemenuhan realisasi distribusi dalam negeri ("domestic market obligation"/DMO) yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2022 diubah atau dikembalikan seperti pengaturan dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022.
Adapun dalam Permendag Nomor 2 Tahun 2022 diatur bahwa syarat persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya adalah pemenuhan rencana distribusi dalam negeri bagi pelaku usaha.
Berita Terkait
Eks Tim Asistensi Menko Perekonomian dituntut 8 tahun penjara kasus minyak goreng
Kamis, 22 Desember 2022 18:40
LCW mitra diskusi Kemendag atasi masalah minyak goreng
Sabtu, 10 Desember 2022 6:53
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14