Mataram, 23/2 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengagendakan konsultasi publik daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2014 dengan pimpinan partai politik (parpol), yang dijadwalkan pekan ini.

     "Kami segera mengundang pimpinan parpol peserta Pemilu 2014 untuk bahas dapil dalam forum konsultasi publik," kata Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fauzan Khalid, di Mataram, Sabtu.

     Ia mengatakan, konsultasi publik terkait dapil Pemilu 2014 itu dilakukan secara berjenjang, mulai dari KPU pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

     KPU provinsi dan kabupaten/kota menggelar konsultasi publik terkait dapil itu kemudian memformulasikannya dalam bentuk laporan usulan penataan dapil ke KPU pusat.

     "Laporan usulan dapil di kabupaten/kota disampaikan KPU kabupaten/kota melalui KPU provinsi. Karena itu, dalam waktu dekat ini seluruh KPU kabupaten/kota juga harus menggelar konsultasi publik itu," ujarnya.

     Sesuai jadwal, penyerahan hasil penataan dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU pada 1-2 Maret 2013. Kemudian, penetapan Dapil DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 1-9 Maret 2013.

     Karena itu, rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu dan konsultasi publik digelar pada 22 - 28 Februari 2013.

     Pada 15 Januari 2013, KPU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 08/KPTS/KPU/2013 tertanggal 15 Januari 2013,  tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014.

     Dari keputusan itu, kursi DPRD di enam daerah di wilayah NTB yang akan diperebutkan pada Pemilu 2014, bertambah seiring dengan penambahan jumlah penduduk yang cukup signifikan.

     Keenam daerah itu yakni Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa, dan Kabupaten Bima.

     Kursi DPRD NTB hasil Pemilu 2009 sebanyak 55, yang bertambah menjadi 65 pada Pemilu 2014, atau bertambah sebanyak 10 kursi. 

     Penambahan anggota DPRD provinsi dan lima kabupaten/kota di NTB itu, disesuaikan dengan peningkatan jumlah penduduk yang tertuang dalam Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang diserahkan pemerintah kepada KPU.

     Sedangkan penambahan anggota DPRD di lima kabupaten/kota di NTB yakni Kota Mataram dari 35 kursi menjadi 40 kursi, Kabupaten Lombok Utara bertambah dari dari 25 kursi menjadi 30 kursi, Kabupaten Sumbawa dari 40 kursi menjadi 45 kursi, dan Kabupaten Lombok Tengah bertambah dari 45 kursi menjadi 50 kursi, dan Kabupaten Bima dari 40 menjadi 50 kursi.

     Lima kabupaten/kota lainnya yakni Kabupaten Sumbawa Barat tetap 25 kursi, Dompu tetap 30 kursi, Lombok Barat tetap 45 kursi, Lombok Timur tetap 50 kursi, dan Kota Bima tetap 25 kursi.

     Peningkatan jumlah penduduk NTB yang berdampak pada penambahan jumlah anggota DPRD Provinsi NTB periode lima tahun berikutnya itu, juga berakibat penambahan jumlah dapil.

     Pada Pemilu 2009, 55 kursi anggota DPRD NTB berasal dari enam dapil yakni dapil 1 (Kota Mataram) sebanyak lima kursi, dapil 2 (Lombok Barat, Lombok Utara) 10 kursi, dapil 3 (Lombok Tengah) 10 kursi, dapil 4 (Lombok Timur) 14 kursi, dapil 5 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima) 10 kursi, dan dapil 6 (Sumbawa dan Sumbawa Barat) enam kursi.    

     Pada Pemilu 2014, 65 anggota DPRD NTB diperkirakan akan berasal dari delapan dapil yakni dapil 1 (Kota Mataram), dapil 2 (Lombok Barat dan Lombok Utara), dapil 3 dan 4 (Lombok Tengah), dapil 5 dan 6 (Lombok Timur), dapil 7 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima), dan dapil 8 (Sumbawa dan Sumbawa Barat). (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026