Mataram, 24/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada areal seluas 828.401 hektare, yang terdiri dari 227.606 hektare lahan sawah dan 600.795 hektare lahan cadangan pertanian pangan.
"Data luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang harus dipertahankan untuk dituangkan dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB Abdul Ma'ad, di Mataram, Minggu.
Perda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTB, yang digelar di Mataram, 18 Februari 2012, dan kini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Perda perlindungan lahan pangan berkelanjutan itu berisi 18 Bab, 58 pasal, yang mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta alih fungsi lahan.
Selain itu, juga mengatur tentang insentif dan disinsentif, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Ma'ad mengatakan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah memenuhi syarat dan kriteria itu juga diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ditetap oleh bupati/wali kota di 10 daerah otonom, kemudian direkap oleh Pemerintah Provinsi NTB," ujarnya.
Sebanyak 227.606 hektare lahan sawah berkelanjutan itu, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 25.153 hektare, Lombok Tengah seluas 51.202 hektare, Lombok Timur seluas 45.382 hektare, Lombok Utara seluas 7.449 hektare, Sumbawa seluas 43.179 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 8.952 hektare.
Lahan sawah berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 19.194 hektare, Kabupaten Bima seluas 30.784 hektare, Kota Bima seluas 1.927 hektare, dan Kota Mataram seluas 1.833 hektare.
Sedangkan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600.795 hektare, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 59.624 hektare, Lombok Tengah seluas 43.120 hektare, Lombok Timur seluas 39.413 hektare, Lombok Utara seluas 41.878 hektare, Sumbawa seluas 174.736 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 22.174 hektare.
Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 58.693 hektare, Kabupaten Bima seluas 153.038 hektare, Kota Bima seluas 7.994 hektare, dan Kota Mataram seluas 125 hektare.
"Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu juga ditetapkan oleh bupati/wali kota, setelah dipastikan memenuhi syarat dan kriteria," ujar Ma'ad.
Kriteria lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan tersebut yakni memiliki kesesuaian dan potensi teknis lahan dengan peruntukan pertanian pangan, ketersediaan infrastruktur dasar, dan luasan kesatuan hamparan dalam satu bidang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sementara syaratnya yakni tidak berada pada kawasan hutan dan tidak dalam sengketa lahan.
Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu terdiri dari tegal/kebun, lading/huma, perkebunan, hutan rakyat/ditanami pohon, tambak, kolam/tebat/empang, pengembalaan/padang rumput, dan lahan sementara tidak diusahakan.
"Pengembangan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan inventarisasi dan identifikasi," ujarnya. (*)
"Data luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang harus dipertahankan untuk dituangkan dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," kata Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB Abdul Ma'ad, di Mataram, Minggu.
Perda tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi NTB, yang digelar di Mataram, 18 Februari 2012, dan kini sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Perda perlindungan lahan pangan berkelanjutan itu berisi 18 Bab, 58 pasal, yang mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta alih fungsi lahan.
Selain itu, juga mengatur tentang insentif dan disinsentif, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, sistem informasi, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Ma'ad mengatakan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah memenuhi syarat dan kriteria itu juga diatur dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan itu ditetap oleh bupati/wali kota di 10 daerah otonom, kemudian direkap oleh Pemerintah Provinsi NTB," ujarnya.
Sebanyak 227.606 hektare lahan sawah berkelanjutan itu, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 25.153 hektare, Lombok Tengah seluas 51.202 hektare, Lombok Timur seluas 45.382 hektare, Lombok Utara seluas 7.449 hektare, Sumbawa seluas 43.179 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 8.952 hektare.
Lahan sawah berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 19.194 hektare, Kabupaten Bima seluas 30.784 hektare, Kota Bima seluas 1.927 hektare, dan Kota Mataram seluas 1.833 hektare.
Sedangkan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 600.795 hektare, tersebar di wilayah Kabupaten Lombok Barat seluas 59.624 hektare, Lombok Tengah seluas 43.120 hektare, Lombok Timur seluas 39.413 hektare, Lombok Utara seluas 41.878 hektare, Sumbawa seluas 174.736 hektare, dan Kabupaten Sumbawa Barat seluas 22.174 hektare.
Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Dompu ditetapkan seluas 58.693 hektare, Kabupaten Bima seluas 153.038 hektare, Kota Bima seluas 7.994 hektare, dan Kota Mataram seluas 125 hektare.
"Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu juga ditetapkan oleh bupati/wali kota, setelah dipastikan memenuhi syarat dan kriteria," ujar Ma'ad.
Kriteria lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan tersebut yakni memiliki kesesuaian dan potensi teknis lahan dengan peruntukan pertanian pangan, ketersediaan infrastruktur dasar, dan luasan kesatuan hamparan dalam satu bidang lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Sementara syaratnya yakni tidak berada pada kawasan hutan dan tidak dalam sengketa lahan.
Lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan itu terdiri dari tegal/kebun, lading/huma, perkebunan, hutan rakyat/ditanami pohon, tambak, kolam/tebat/empang, pengembalaan/padang rumput, dan lahan sementara tidak diusahakan.
"Pengembangan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan inventarisasi dan identifikasi," ujarnya. (*)