Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyebar Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 sebesar Rp2,5 juta kepada 970 perusahaan di kota itu.
"Hari ini, kami mulai menyebar SK Gubernur NTB Nomor 561-830 Tahun 2022 tentang UMK Mataram ditetapkan Rp2.598.079, sebagai acuan perusahaan membayar upah mulai 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan penyebaran SK Gubernur NTB itu tujuannya adalah agar perusahaan bisa mulai mempersiapkan susunan struktur gaji pengupahan terbaru mulai per 1 Januari 2023.
"Dengan demikian, ada waktu bagi perusahaan menghitung dan mempersiapkan pembayaran upah dengan standar baru. Karena itu, kami juga sudah kirim file SK itu ke grup HRD (human resource development)," katanya.
Terkait dengan pengawasan penerapan UMK 2023, Rudi mengatakan pengawasan dilakukan secara tidak langsung, artinya pengawasan dilakukan dengan turun melakukan pembinaan ke perusahaan secara bergantian.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, tim Disnaker melakukan diskusi tentang kewajiban dana hak pekerja, baik itu terkait masalah upah, jaminan sosial pekerja, dan lainnya. "Tapi kalau ada laporan pekerja yang tidak menerima upah sesuai standar UMK, barulah kami turun pengawasan bersama dengan tim dari Provinsi NTB," katanya.
Di sisi lain, jika ada perusahaan yang mengusulkan relaksasi penerapan UMK 2023, tambah Rudi, pihaknya akan melakukan kajian dan konfirmasi ke perusahaan terkait termasuk kepada karyawan.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Gianyar sosialisasikan UMK 2023 sebesar Rp2,83 juta
Baca juga: UMK Kota Mataram tahun 2023 Rp2,5 juta
Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti, apa yang menjadi alasan perusahaan bersangkutan mengusulkan relaksasi. "Jika terbukti mereka belum mampu banyak UMK sesuai ketentuan, relaksasi tentu kita pertimbangan, sebaliknya jika tidak usulan relaksasi tidak kita berikan," katanya.
Sejauh ini, menurut Rudi, belum pernah ada perusahaan mengajukan relaksasi penetapan terhadap UMK Mataram yang baru. Kecuali, kebijakan relaksasi yang diberikan secara nasional ketika terjadi puncak pandemi COVID-19. "Tapi sekarang kondisi perusahaan di Mataram sudah membaik, dan Insya Allah tidak ada yang mengajukan relaksasi," katanya.
"Hari ini, kami mulai menyebar SK Gubernur NTB Nomor 561-830 Tahun 2022 tentang UMK Mataram ditetapkan Rp2.598.079, sebagai acuan perusahaan membayar upah mulai 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan penyebaran SK Gubernur NTB itu tujuannya adalah agar perusahaan bisa mulai mempersiapkan susunan struktur gaji pengupahan terbaru mulai per 1 Januari 2023.
"Dengan demikian, ada waktu bagi perusahaan menghitung dan mempersiapkan pembayaran upah dengan standar baru. Karena itu, kami juga sudah kirim file SK itu ke grup HRD (human resource development)," katanya.
Terkait dengan pengawasan penerapan UMK 2023, Rudi mengatakan pengawasan dilakukan secara tidak langsung, artinya pengawasan dilakukan dengan turun melakukan pembinaan ke perusahaan secara bergantian.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, tim Disnaker melakukan diskusi tentang kewajiban dana hak pekerja, baik itu terkait masalah upah, jaminan sosial pekerja, dan lainnya. "Tapi kalau ada laporan pekerja yang tidak menerima upah sesuai standar UMK, barulah kami turun pengawasan bersama dengan tim dari Provinsi NTB," katanya.
Di sisi lain, jika ada perusahaan yang mengusulkan relaksasi penerapan UMK 2023, tambah Rudi, pihaknya akan melakukan kajian dan konfirmasi ke perusahaan terkait termasuk kepada karyawan.
Baca juga: Disnaker Kabupaten Gianyar sosialisasikan UMK 2023 sebesar Rp2,83 juta
Baca juga: UMK Kota Mataram tahun 2023 Rp2,5 juta
Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti, apa yang menjadi alasan perusahaan bersangkutan mengusulkan relaksasi. "Jika terbukti mereka belum mampu banyak UMK sesuai ketentuan, relaksasi tentu kita pertimbangan, sebaliknya jika tidak usulan relaksasi tidak kita berikan," katanya.
Sejauh ini, menurut Rudi, belum pernah ada perusahaan mengajukan relaksasi penetapan terhadap UMK Mataram yang baru. Kecuali, kebijakan relaksasi yang diberikan secara nasional ketika terjadi puncak pandemi COVID-19. "Tapi sekarang kondisi perusahaan di Mataram sudah membaik, dan Insya Allah tidak ada yang mengajukan relaksasi," katanya.