Mataram, 13/3 (ANTARA) - Sebanyak 21 orang nara pidana (napi) yang menjalani masa hukuman di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935, pada 12 Maret 2013.
Upacara pemberian remisi untuk napi di wilayah NTB itu dipadukan dengan pemberian remisi secara nasional yang dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mochamad Sueb, yang dipusatkan di Lapas Klas IIA Mataram, NTB, Rabu.
Hadir dalam acara itu, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi NTB, dan pejabat terkait lainnya.
Secara nasional, sebanyak 371 orang Napi yang menjalani masa hukuman di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2013.
Dari 371 orang napi beragama Hindu yang mendapat remisi khusus itu, sebanyak 364 orang napi mendapat Remisi Khusus I yakni mendapat sebagian pengurangan hukuman atau masih harus menjalani sisa masa hukumannya, dan tujuh orang mendapar Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Para napi yang mendapat remisi itu merupakan bagian dari sebanyak 153.943 orang napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di Indonesia. Rinciannya sebanyak 104.468 orang napi dan 49.475 orang tahanan, sampai posisi 11 Maret 2013.
Dari 371 napi yang mendapat remisi khusus itu, terbanyak menjalani hukuman di Bali yakni sebanyak 223 orang, diikuti wilayah Kalimantan Tengah sebanyak 38 orang, Sulawesi Selatan 24 orang, dan NTB sebanyak 21 orang.
Khusus di NTB, sebanyak 21 orang itu mendapat remisi khusus dua bulan, satu bulan dan 15 hari. Terbanyak selama satu bulan.
Rinciannya, sebanyak 18 orang dari Lapas Mataram (Pulau Lombok), dua orang dari Lapas Dompu (Pulau Sumbawa), dan satu orang dari Rutan Selong (Lombok Timur).
Sebanyak orang napi penghuni Lapas Mataram juga diajukan permohonan remisi, namun hingga kini belum ada surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan.
Pada posisi 11 Maret 2013, jumlah napi yang menghuni lapas dan rutan di wilayah NTB, terdata sebanyak 1.178 orang, dan tahanan sebanyak 605 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 40 orang napi beragama Hindu, dan 21 orang diantaranya mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi.
Pemberitan remisi khusus itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Setda NTB H Ridwan Hidayat, yang mewakili Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi pada upacara pemberian remisi khusus itu mengatakan, hendaknya pemberian remisi itu dimaknai para napi, untuk perbaikan hidupnya di masa mendatang.
"Pemberian remisi itu bentuk kepedulian negara terhadap warga yang menjalani hukuman pidana, sebaiknya maknai faedahnya, dan realisasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya. (*)
Upacara pemberian remisi untuk napi di wilayah NTB itu dipadukan dengan pemberian remisi secara nasional yang dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Mochamad Sueb, yang dipusatkan di Lapas Klas IIA Mataram, NTB, Rabu.
Hadir dalam acara itu, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi NTB, dan pejabat terkait lainnya.
Secara nasional, sebanyak 371 orang Napi yang menjalani masa hukuman di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2013.
Dari 371 orang napi beragama Hindu yang mendapat remisi khusus itu, sebanyak 364 orang napi mendapat Remisi Khusus I yakni mendapat sebagian pengurangan hukuman atau masih harus menjalani sisa masa hukumannya, dan tujuh orang mendapar Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Para napi yang mendapat remisi itu merupakan bagian dari sebanyak 153.943 orang napi dan tahanan yang menghuni lapas dan rutan di Indonesia. Rinciannya sebanyak 104.468 orang napi dan 49.475 orang tahanan, sampai posisi 11 Maret 2013.
Dari 371 napi yang mendapat remisi khusus itu, terbanyak menjalani hukuman di Bali yakni sebanyak 223 orang, diikuti wilayah Kalimantan Tengah sebanyak 38 orang, Sulawesi Selatan 24 orang, dan NTB sebanyak 21 orang.
Khusus di NTB, sebanyak 21 orang itu mendapat remisi khusus dua bulan, satu bulan dan 15 hari. Terbanyak selama satu bulan.
Rinciannya, sebanyak 18 orang dari Lapas Mataram (Pulau Lombok), dua orang dari Lapas Dompu (Pulau Sumbawa), dan satu orang dari Rutan Selong (Lombok Timur).
Sebanyak orang napi penghuni Lapas Mataram juga diajukan permohonan remisi, namun hingga kini belum ada surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan.
Pada posisi 11 Maret 2013, jumlah napi yang menghuni lapas dan rutan di wilayah NTB, terdata sebanyak 1.178 orang, dan tahanan sebanyak 605 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 40 orang napi beragama Hindu, dan 21 orang diantaranya mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi.
Pemberitan remisi khusus itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Aparatur Setda NTB H Ridwan Hidayat, yang mewakili Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi pada upacara pemberian remisi khusus itu mengatakan, hendaknya pemberian remisi itu dimaknai para napi, untuk perbaikan hidupnya di masa mendatang.
"Pemberian remisi itu bentuk kepedulian negara terhadap warga yang menjalani hukuman pidana, sebaiknya maknai faedahnya, dan realisasikan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya. (*)