Mataram, 28/3 (Antara) - Sekitar 50 wartawan dari berbagai media massa di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi mengecam tindak kekerasan yang dilakukan massa pendukung salah satu calon Wali Kota Gorontalo terhadap Kantor TVRI Gorontalo, Senin (25/3) malam.
Aksi solidaritas itu digelar di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB, di Jalan Langko, Kota Mataram, Kamis.
Kelompok wartawan media cetak dan elektronik itu membawa beragam spanduk yang isinya mengecam tindakan masa pendukung pasangan calon pilkada Kota Gorontalo Adhan Dambea-Indrawanto Hasan.
Dalam penyerangan akibat keberatan dengan pemberitaan terkait hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan tidak lolos sebagai calon wali kota itu, massa melakukan pemukulan dan perampasan kamera sejumlah wartawan.
Aksi wartawan NTB itu dikoordinir oleh Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) NTB H Samiarto (MNC), Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Mataram Haris, dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB Nasrudin Zein.
Para pimpinan organisasi pers itu menyatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi catatan suram di tengah demokrasi yang diperjuangkan bersama.
Bahkan, kebebasan pers sesuai amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 belum dipahami secara utuh semua elemen masyarakat. Padahal, kebebasan pers itu sesungguhnya mengusung misi mulia untuk memberikan informasi masyarakat.
Peristiwa penyerangan terhadap Kantor TVRI Gorontalo itu mencerminkan minusnya pemahaman tentang kebebasan pers, atau bersikap masa bodoh terhadap kebebasan pers.
Karena itu, kelompok wartawan NTB menyatakan sikap, menuntut Kapolri memerintahkan Kapolda Gorontalo menangkan dan memproseshukumkan pelaku kekerasan itu, dan meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pers, karena kekerasan terhadap pers berarti pembungkaman atas hak informasi masyarakat.
Selain itu, meminta semua elemen masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan pihak lainnya untuk memahami kebebasan pers.
"Seluruh jurnalis agar bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan memahami UU pers," ujar Samiarto dalam orasinya.
Selain berorasi, perwakilan wartawan NTB juga sempat diterima Kombes Pol Djoko Rudi yang mewakili Kapolda NTB Brigjen Pol Mochamad Iriawan.
Perwira menengah yang menjabat Direktur Lalu Lintas Polda NTB itu menyatakan menerima aspirasi wartawan pengunjuk rasa, sekaligus menyatakan prihatin atas peristiwa penyerangan Kantor TVRI Gorontalo.
"Semoga hal itu tidak terjadi di Mataram, dan kami dari Polda NTB terus berupaya memposisikan media massa sebagai mitra, untuk sama-sama membawa kemajuan bagi bangsa dan negara," ujar Djoko. (*)
Aksi solidaritas itu digelar di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTB, di Jalan Langko, Kota Mataram, Kamis.
Kelompok wartawan media cetak dan elektronik itu membawa beragam spanduk yang isinya mengecam tindakan masa pendukung pasangan calon pilkada Kota Gorontalo Adhan Dambea-Indrawanto Hasan.
Dalam penyerangan akibat keberatan dengan pemberitaan terkait hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan pasangan Adhan Dambea-Indrawanto Hasan tidak lolos sebagai calon wali kota itu, massa melakukan pemukulan dan perampasan kamera sejumlah wartawan.
Aksi wartawan NTB itu dikoordinir oleh Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) NTB H Samiarto (MNC), Ketua Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Mataram Haris, dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB Nasrudin Zein.
Para pimpinan organisasi pers itu menyatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi catatan suram di tengah demokrasi yang diperjuangkan bersama.
Bahkan, kebebasan pers sesuai amanat Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 belum dipahami secara utuh semua elemen masyarakat. Padahal, kebebasan pers itu sesungguhnya mengusung misi mulia untuk memberikan informasi masyarakat.
Peristiwa penyerangan terhadap Kantor TVRI Gorontalo itu mencerminkan minusnya pemahaman tentang kebebasan pers, atau bersikap masa bodoh terhadap kebebasan pers.
Karena itu, kelompok wartawan NTB menyatakan sikap, menuntut Kapolri memerintahkan Kapolda Gorontalo menangkan dan memproseshukumkan pelaku kekerasan itu, dan meminta semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap pers, karena kekerasan terhadap pers berarti pembungkaman atas hak informasi masyarakat.
Selain itu, meminta semua elemen masyarakat, pemerintah, aparat keamanan, dan pihak lainnya untuk memahami kebebasan pers.
"Seluruh jurnalis agar bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan memahami UU pers," ujar Samiarto dalam orasinya.
Selain berorasi, perwakilan wartawan NTB juga sempat diterima Kombes Pol Djoko Rudi yang mewakili Kapolda NTB Brigjen Pol Mochamad Iriawan.
Perwira menengah yang menjabat Direktur Lalu Lintas Polda NTB itu menyatakan menerima aspirasi wartawan pengunjuk rasa, sekaligus menyatakan prihatin atas peristiwa penyerangan Kantor TVRI Gorontalo.
"Semoga hal itu tidak terjadi di Mataram, dan kami dari Polda NTB terus berupaya memposisikan media massa sebagai mitra, untuk sama-sama membawa kemajuan bagi bangsa dan negara," ujar Djoko. (*)