Mataram, 10/4 (Antara) - Parpol peserta Pemilu 2014 belum mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga hari kedua masa pendaftaran.
"Sampai hari kedua ini, belum ada satu pun parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPR maupun DPRD provinsi," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan, tahapan pendaftaran calon anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk Pemilu 2014 dimulai sejak 9 April dan akan berakhir 22 April 2013.
Secara berjenjang pimpinan parpol mendaftarkan bakal caleg, yakni untuk DPR dan DPRD provinsi di KPU provinsi dan DPRD kabupaten/kota di KPU setempat.
Untuk calon anggota DPD, bakal calon yang bersangkutan yang mendaftarkan dirinya di KPU provinsi, disertai dokumen syarat dukungan yakni sebanyak 30 ribu orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota.
"Pimpinan parpol yang menyerahkan formulir pendaftaran disertai berkas caleg tersebut, untuk ditindaklanjuti KPU masing-masing. Kalau calon anggota DPD yang bersangkutan yang mendaftarkan dirinya," ujarnya.
Selanjutnya, kata Fauzan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPD, DPR, dan DPRD, yang dijadwalkan 24-30 April 2013. Tahapan perbaikannya sampai 29 Mei 2013.
Untuk calon anggota DPD, verifikasi faktual terhadap persyaratan dukungan dijadwalkan 30 Mei hingga 12 Juni 2013. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD dijadwalkan 28-30 Juni 2013.
Pengumuman DCS anggota DPD 1-3 Juli 2013, selanjutnya menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 4-13 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 14-23 Juli 2013.
Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 24-26 Juli, dan pengumuman DCT anggota DPD pada 27 Juli 2013.
Untuk calon anggota DPR dan DPRD provinsi, tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon, 23-29 April 2013, yang ditindaklanjuti dengan tahapan perbaikan pada 1-7 Mei, dan verifikasi perbaikan 8-14 Mei 2013, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota 12-25 Juni.
Selanjutnya, pengumuman DCS anggota DPR dan DPRD 26-30 Juni 2013, kemudian menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 1-10 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 11-17 Juli 2013.
Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 30 Juli hingga 3 Agustus, dan pengumuman DCT anggota DPR dan DPRD pada 4 Agustus 2013.
"Sekarang yang mendaftar di KPU NTB baru seorang bakal calon anggota DPD yang mendaftar pada hari pertama 9 April 2013. Kalau calon anggota DPR dan DPRD belum ada seorang pun," ujar Fauzan.
Daerah pemilihan
Untuk calon anggota DPR Pemilu 2014, provinsi NTB hanya satu daerah pemilihan (dapil), dan untuk calon anggota DPRD provinsi, terbagi dalam delapan dapil.
Dapil DPRD NTB itu yakni dapil 1 (Kota Mataram), dapil 2 (Lombok Barat, Lombok Utara), dapil 3 dan 4 (Lombok Tengah), 5 dan 6 (Lombok Timur), dapil 7 (Kabupaten (Sumbawa dan Sumbawa Barat), dan dapil 8 (Kabupaten Bima, Dompu, dan Kota Bima).
Dapil 1 dan 2 mencakup seluruh kecamatan di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara. Dapil 3 mencakup Kecamatan Praya, Praya Tengah, Pujut, Praya Timur, Praya Barat, dan Praya Barat Daya.
Dapil 4 mencakup Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Pringgarata dan Jongkat. Dapil 5 mencakup Kecamatan Selong, Sukamulia, Suralaga, Labuhan Haji, Pringgasela, Aikmal, Wanasaba, Pringgabaya, Sembalun, Sambelia dan Suwela.
Dapil 6 mnecakup Kecamatan Masbagik, Sikur, Terara, Montong Gading, Sakra, Sakra Barat, Sakra Timur, Keruak dan Jerowaro.
Sedangkan dapil 7 dan 8 mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima.
Tahapan pencalonan itu mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU nomor 7 tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
Peraturan KPU itu ditetapkan pada 25 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Setelah tahapan pencalonan, dilanjutkan dengan tahapan pelaksanaan Kampanye, 11 Januari - 5 April 2014, audit dana kampanye 25 April - 25 Mei 2014, masa tenang 6-8 April 2014, pemungutan dan penghitungan suara 9 Aprill 2014, rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional 26 April - 6 Mei 2014, penetepan hasil pemilu secara nasional 7-9 Mei 2014, penetapan parpol memenuhi ambang batas 7-9 Mei 2014.
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional sampai kabupaten/kota 11-18 Mei 2014, peresmian keanggotaan DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD Juni - September 2014, dan pengucapan sumpah dan janji (DPRD provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPD) Juli - Oktober 2014. (*)