Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 meski pemerintah pusat telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB  Nurhandini Eka Dewi mengatakan pencabutan PPKM tidak berarti pencabutan pandemi, karena yang berhak menyatakan pandemi atau tidak adalah WHO atau organisasi kesehatan dunia.

"Jadi, Indonesia tetap status pandemi tetapi PPKM dicabut dengan beberapa pertimbangan ahli. Salah satu pertimbangan ahli, PPKM boleh dicabut tetapi protokol kesehatan tetap harus dijalankan," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan, meski PPKM telah dicabut, ada kewajiban yang harus tetap dilaksanakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yakni Satgas COVID-19 harus tetap ada. Artinya, masa kerja Satgas COVID-19 diperpanjang.

"Sampai kapan Satgas COVID-19, ya sampai status pandemi dinyatakan berakhir," ujarnya.

Kemudian, kata Eka, pendanaan untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di masa transisi harus tetap dianggarkan pemerintah.

"Ada instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 yang menyatakan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah dalam masa transisi," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB itu.

Selain itu, menurut dia, protokol kesehatan harus tetap berjalan meski sudah tidak ada PPKM.

Disinggung bagaimana untuk syarat vaksin untuk penerbangan apakah masih diberlakukan. Eka menegaskan secara teknis persoalan tersebut diatur oleh pemerintah pusat. Namun, kata dia, protokol kesehatan masih tetap berjalan.

"Intinya, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk mencabut peraturan-peraturan yang menjatuhkan sanksi kepada masyarakat seiring dicabutnya PPKM dengan tetap berkoordinasi dengan TNI dan Polri," katanya.

Sementara itu, terkait kasus COVID-19, Eka mengatakan kasus COVID-19 sudah melandai. Bahkan, sejak pergantian tahun tidak ada kasus COVID-19.

"Bahkan nol kasus saat malam tahun baru," katanya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan NTB per 28 Desember 2022, jumlah kasus COVID-19 di NTB sebanyak 37.164 orang positif, 36.068 orang sembuh, 1.025 orang meninggal.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov NTB imbau warga tetap terapkan prokes meski PPKM dicabut

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024