Pemprov NTB mengimbau warga tetap terapkan prokes meski PPKM dicabut
Senin, 2 Januari 2023 18:21 WIB
Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi. (ANTARA/Nur Imansyah).
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 meski pemerintah pusat telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan pencabutan PPKM tidak berarti pencabutan pandemi, karena yang berhak menyatakan pandemi atau tidak adalah WHO atau organisasi kesehatan dunia.
"Jadi, Indonesia tetap status pandemi tetapi PPKM dicabut dengan beberapa pertimbangan ahli. Salah satu pertimbangan ahli, PPKM boleh dicabut tetapi protokol kesehatan tetap harus dijalankan," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, meski PPKM telah dicabut, ada kewajiban yang harus tetap dilaksanakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yakni Satgas COVID-19 harus tetap ada. Artinya, masa kerja Satgas COVID-19 diperpanjang.
"Sampai kapan Satgas COVID-19, ya sampai status pandemi dinyatakan berakhir," ujarnya.
Kemudian, kata Eka, pendanaan untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di masa transisi harus tetap dianggarkan pemerintah.
"Ada instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 yang menyatakan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah dalam masa transisi," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB itu.
Selain itu, menurut dia, protokol kesehatan harus tetap berjalan meski sudah tidak ada PPKM.
Disinggung bagaimana untuk syarat vaksin untuk penerbangan apakah masih diberlakukan. Eka menegaskan secara teknis persoalan tersebut diatur oleh pemerintah pusat. Namun, kata dia, protokol kesehatan masih tetap berjalan.
"Intinya, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk mencabut peraturan-peraturan yang menjatuhkan sanksi kepada masyarakat seiring dicabutnya PPKM dengan tetap berkoordinasi dengan TNI dan Polri," katanya.
Sementara itu, terkait kasus COVID-19, Eka mengatakan kasus COVID-19 sudah melandai. Bahkan, sejak pergantian tahun tidak ada kasus COVID-19.
"Bahkan nol kasus saat malam tahun baru," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan NTB per 28 Desember 2022, jumlah kasus COVID-19 di NTB sebanyak 37.164 orang positif, 36.068 orang sembuh, 1.025 orang meninggal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov NTB imbau warga tetap terapkan prokes meski PPKM dicabut
Asisten III Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan pencabutan PPKM tidak berarti pencabutan pandemi, karena yang berhak menyatakan pandemi atau tidak adalah WHO atau organisasi kesehatan dunia.
"Jadi, Indonesia tetap status pandemi tetapi PPKM dicabut dengan beberapa pertimbangan ahli. Salah satu pertimbangan ahli, PPKM boleh dicabut tetapi protokol kesehatan tetap harus dijalankan," ujarnya di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, meski PPKM telah dicabut, ada kewajiban yang harus tetap dilaksanakan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yakni Satgas COVID-19 harus tetap ada. Artinya, masa kerja Satgas COVID-19 diperpanjang.
"Sampai kapan Satgas COVID-19, ya sampai status pandemi dinyatakan berakhir," ujarnya.
Kemudian, kata Eka, pendanaan untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19 di masa transisi harus tetap dianggarkan pemerintah.
"Ada instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 yang menyatakan langkah-langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah dalam masa transisi," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB itu.
Selain itu, menurut dia, protokol kesehatan harus tetap berjalan meski sudah tidak ada PPKM.
Disinggung bagaimana untuk syarat vaksin untuk penerbangan apakah masih diberlakukan. Eka menegaskan secara teknis persoalan tersebut diatur oleh pemerintah pusat. Namun, kata dia, protokol kesehatan masih tetap berjalan.
"Intinya, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk mencabut peraturan-peraturan yang menjatuhkan sanksi kepada masyarakat seiring dicabutnya PPKM dengan tetap berkoordinasi dengan TNI dan Polri," katanya.
Sementara itu, terkait kasus COVID-19, Eka mengatakan kasus COVID-19 sudah melandai. Bahkan, sejak pergantian tahun tidak ada kasus COVID-19.
"Bahkan nol kasus saat malam tahun baru," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan NTB per 28 Desember 2022, jumlah kasus COVID-19 di NTB sebanyak 37.164 orang positif, 36.068 orang sembuh, 1.025 orang meninggal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov NTB imbau warga tetap terapkan prokes meski PPKM dicabut
Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Mataram rampungkan petunjuk jaksa terkait korupsi masker COVID-19
15 January 2026 15:20 WIB
Polresta Mataram rampungkan berkas korupsi masker COVID milik empat tersangka
08 August 2025 18:34 WIB
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Anggota DPD RI Lia Istifhama apresiasi program revitalisasi sekolah, Jatim tertinggi usulan Nasional
30 January 2026 17:35 WIB
Senator Lia Istifhama: Penyederhanaan verifikasi BPJS perkuat perlindungan dana jamaah haji
30 January 2026 17:29 WIB