Mataram (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan segera masuk persidangan.
"Jadi, jaksa sudah memberi kabar ke kami kalau berkas perkara milik dua tersangka di kasus ini sudah lengkap. Kemungkinan bulan ini akan kami limpahkan untuk segera disidangkan," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa.
Untuk lebih pasti perihal pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, Kadek mengatakan bahwa penyidik masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan.
"Kalau sudah ada pemberitahuan resmi berkas dinyatakan lengkap, baru bisa kami laksanakan tahap dua," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara, WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, dilakukan penahanan pada Kamis malam, 8 September 2022, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada Sabtu, 10 September 2022.
Dalam kasus ini pun telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sedikitnya Rp690 juta.
Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.
"Jadi, jaksa sudah memberi kabar ke kami kalau berkas perkara milik dua tersangka di kasus ini sudah lengkap. Kemungkinan bulan ini akan kami limpahkan untuk segera disidangkan," kata Kadek Adi di Mataram, Selasa.
Untuk lebih pasti perihal pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, Kadek mengatakan bahwa penyidik masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak kejaksaan.
"Kalau sudah ada pemberitahuan resmi berkas dinyatakan lengkap, baru bisa kami laksanakan tahap dua," ujarnya.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH bersama mantan bendahara, WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dari penetapan tersebut, penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Ruang Tahanan Polresta Mataram. Untuk tersangka RH, dilakukan penahanan pada Kamis malam, 8 September 2022, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada Sabtu, 10 September 2022.
Dalam kasus ini pun telah muncul indikasi kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sedikitnya Rp690 juta.
Indikasi kerugian yang muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan itu pun menjadi dasar pertimbangan penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan RH bersama WY sebagai tersangka.