Mataram (ANTARA) - Inspektorat Nusa Tenggara Barat menerima permintaan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan bibit sapi di Kabupaten Lombok Barat.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa permintaan tersebut datang dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram.
"Iya, benar ada permintaan PKN (perhitungan kerugian negara) dari Kejari Mataram untuk pengadaan sapi yang berasal dari dana pokir (pokok pikiran) dewan (DPRD) di Lombok Barat," kata Ibnu Salim.
Ia mengatakan inspektorat telah menyatakan kesiapan untuk membantu penyidik kejaksaan melaksanakan audit PKN dari kasus tersebut. "Jadi, dalam waktu dekat ini kami siapkan tim. Awal 2023 ini lah kami mulai," ujarnya.
Perihal kegiatan inspektorat bersama penyidik kejaksaan pada periode Desember 2022 melakukan pemeriksaan secara maraton kepada kelompok masyarakat yang masuk daftar penerima bantuan bibit sapi, Ibnu mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari upaya pengumpulan data kebutuhan audit.
"Iya, itu proses pengumpulan data. Makanya ada koordinasi dengan pihak kejaksaan pada periode akhir tahun kemarin," ucapnya.
Proyek penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat atau pokmas di Kabupaten Lombok Barat ini berasal dari empat paket pekerjaan pengadaan barang tahun 2020.
Penyaluran melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat dengan sumber anggaran dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Sesuai data dari laman resmi LPSE Lombok Barat, paket pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental memiliki pagu anggaran Rp540 juta. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial NMU asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.
Perusahaan NMU kembali menang tender pada paket kedua untuk pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.
Paket ketiga juga demikian, perusahaan NMU muncul sebagai pemenang tender untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta sesuai dengan pagu anggaran paket.
Paket keempat dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dengan pagu anggaran Rp2,24 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi.
Tender pengadaan bibit sapi paket keempat diikuti 34 peserta. Pemenangnya perusahaan berinisial BJ yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp1,97 miliar.
Penanganan kasus dari proyek yang berjalan pada tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum pemeriksaan fokus ke pokmas, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pertanian Lombok Barat dan anggota dewan serta penerima dari kalangan pokmas.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa permintaan tersebut datang dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram.
"Iya, benar ada permintaan PKN (perhitungan kerugian negara) dari Kejari Mataram untuk pengadaan sapi yang berasal dari dana pokir (pokok pikiran) dewan (DPRD) di Lombok Barat," kata Ibnu Salim.
Ia mengatakan inspektorat telah menyatakan kesiapan untuk membantu penyidik kejaksaan melaksanakan audit PKN dari kasus tersebut. "Jadi, dalam waktu dekat ini kami siapkan tim. Awal 2023 ini lah kami mulai," ujarnya.
Perihal kegiatan inspektorat bersama penyidik kejaksaan pada periode Desember 2022 melakukan pemeriksaan secara maraton kepada kelompok masyarakat yang masuk daftar penerima bantuan bibit sapi, Ibnu mengatakan bahwa hal tersebut bagian dari upaya pengumpulan data kebutuhan audit.
"Iya, itu proses pengumpulan data. Makanya ada koordinasi dengan pihak kejaksaan pada periode akhir tahun kemarin," ucapnya.
Proyek penyaluran bantuan bibit sapi untuk kelompok masyarakat atau pokmas di Kabupaten Lombok Barat ini berasal dari empat paket pekerjaan pengadaan barang tahun 2020.
Penyaluran melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat dengan sumber anggaran dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat.
Sesuai data dari laman resmi LPSE Lombok Barat, paket pengadaan jenis bibit sapi eksotis atau simental memiliki pagu anggaran Rp540 juta. Proyek tersebut dikerjakan perusahaan berinisial NMU asal Kabupaten Lombok Tengah dengan harga penawaran Rp489 juta.
Perusahaan NMU kembali menang tender pada paket kedua untuk pengadaan bibit sapi jantan dengan harga penawaran Rp453,6 juta dari pagu anggaran Rp504 juta.
Paket ketiga juga demikian, perusahaan NMU muncul sebagai pemenang tender untuk pengadaan bibit kambing. Harga penawaran Rp300 juta sesuai dengan pagu anggaran paket.
Paket keempat dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2020. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Lombok Barat dengan pagu anggaran Rp2,24 miliar untuk pengadaan 264 bibit sapi.
Tender pengadaan bibit sapi paket keempat diikuti 34 peserta. Pemenangnya perusahaan berinisial BJ yang beralamat di Kota Bima dengan harga penawaran Rp1,97 miliar.
Penanganan kasus dari proyek yang berjalan pada tahun 2020 itu naik ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mataram Nomor: Print-01/N.2.10/Fd.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Penyidik meyakinkan kasus ini naik penyidikan dengan mengantongi indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum pemeriksaan fokus ke pokmas, penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Pertanian Lombok Barat dan anggota dewan serta penerima dari kalangan pokmas.