Mataram (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan satu unit mobil layanan perizinan keliling untuk memudahkan pengurusan izin bagi pedagang dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota ini.

"Mobil layanan perizinan keliling ini sebagai upaya kita mendekatkan dan memudahkan layanan perizinan kepada masyarakat," kata Kepala DPMPTSP Kota Mataram H Amiruddin di Mataram, Rabu.

Menurutnya, mobil layanan perizinan tersebut merupakan satu inovasi DPMPTSP Kota Mataram dan disiagakan pada 19 pasar tradisional se-Kota Mataram sesuai jadwal yang ditetapkan. Dalam pengajuan izin, masyarakat hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) dan memiliki nomor telepon yang aktif dan semua layanan diberikan secara gratis.

"Semua layanan perizinan untuk pelaku usaha risiko rendah dan menengah, gratis tanpa ada pungutan biaya apapun. Harapannya, bisa memberikan dampak positif terhadap iklim berusaha bagi masyarakat," katanya.

Dikatakan, pelayanan perizinan OSS (Online single submission) keliling yang dicanangkan mulai Senin (9/1-2023) itu dapat menerbitkan izin langsung di tempat dengan catatan persyaratan pemohon lengkap.

Baca juga: Menteri Investasi Bahlil dalami kasus perizinan Holywings Group

Perizinan yang diproses di mobil layanan keliling adalah jenis usaha risiko rendah dan menengah seperti UMKM, sebab dengan sistem OSS masyarakat bisa langsung mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai daftar perusahaan atau jenis usaha. "Sedangkan untuk usaha risiko tinggi, belum bisa karena perlu dilakukan kajian-kajian yang bersifat teknis," katanya.

Baca juga: Investor incar Gili Petagan Lombok, wisata taman satwa

Lebih jauh Amiruddin menyebutkan, sejak operasi mobil layanan keliling dicanangkan, sudah ada sekitar 50 pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin berusaha. "Harapan kita, angka ini bisa terus bertambah sehingga pelaku UMKM bisa memiliki NIB yang menjadi salah satu bukti legal keberadaan usaha yang dilakoni warga," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024