Denpasar (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Bali, menggelar rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas dan mengevaluasi kebijakan yang telah ditetapkan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Kamis, mengatakan dalam meningkatkan jenis pelayanan telah dilakukan sejumlah inovasi diantaranya penempatan mesin ADM di empat lokasi.
"Mesin ADM yang dapat untuk mencetak dokumen kependudukan sendiri ditempatkan di Gedung Sewaka Dharma, Pasar Badung, Kantor Desa Padang Sambian Kelod dan Kantor Desa Tegal Harum," ujar Artabrata pada acara rapat FKP itu.
Selain itu Disdukcapil Kota Denpasar telah memiliki sejumlah inovasi lainnya seperti Aplikasi Taring Dukcapil, Siak Desa/Kelurahan, Sapa Goje/ Grab, JB Pelangi, Si Candra, dan Kramatamiu. Adapula inovasi Samskara Grahasta, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Agama dan Pelayanan Terintegrasi dengan Kantor Agama
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Praktisi/Ahli Dr Kadek Dwita Apriani dan Forum Anak serta para kelian (kepala) lingkungan. "Dari sekian inovasi pelayanan yang diberikan, Pemerintah Kota Denpasar di tahun 2023 menargetkan 25 persen masyarakat wajib memiliki KTP Digital," ucap Artabrata.
Baca juga: Disdukcapil Lombok Tengah mulai menerapkan KTP digital
Baca juga: Disdukcapil Lombok Tengah gencar sosialisasikan identitas digital
Target tersebut ditentukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk mensukseskan target tersebut pihaknya telah mengajukan surat kepada Sekda Kota Denpasar supaya bisa menginformasikan kepada OPD di Pemerintah Kota Denpasar untuk segera download aplikasi. "Setelah itu baru dilaksanakan pelayanan jemput bola di masing-masing OPD," ujarnya.
Dari hasil rapat FKP tersebut ada sejumlah masalah yang teridentifikasi diantaranya ada banyak tempat yang orangnya tidak ada tetapi statusnya masih ada di tempat tinggal tersebut dan perpindahan penduduk yang tidak lapor kepada kepala lingkungan. "Kami di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tentunya dalam bekerja selalu berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Artabrata.
Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar, Kamis, mengatakan dalam meningkatkan jenis pelayanan telah dilakukan sejumlah inovasi diantaranya penempatan mesin ADM di empat lokasi.
"Mesin ADM yang dapat untuk mencetak dokumen kependudukan sendiri ditempatkan di Gedung Sewaka Dharma, Pasar Badung, Kantor Desa Padang Sambian Kelod dan Kantor Desa Tegal Harum," ujar Artabrata pada acara rapat FKP itu.
Selain itu Disdukcapil Kota Denpasar telah memiliki sejumlah inovasi lainnya seperti Aplikasi Taring Dukcapil, Siak Desa/Kelurahan, Sapa Goje/ Grab, JB Pelangi, Si Candra, dan Kramatamiu. Adapula inovasi Samskara Grahasta, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pelayanan Terintegrasi dengan Pengadilan Agama dan Pelayanan Terintegrasi dengan Kantor Agama
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Denpasar I Ketut Suteja Kumara, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar AA Ketut Sudiana, Praktisi/Ahli Dr Kadek Dwita Apriani dan Forum Anak serta para kelian (kepala) lingkungan. "Dari sekian inovasi pelayanan yang diberikan, Pemerintah Kota Denpasar di tahun 2023 menargetkan 25 persen masyarakat wajib memiliki KTP Digital," ucap Artabrata.
Baca juga: Disdukcapil Lombok Tengah mulai menerapkan KTP digital
Baca juga: Disdukcapil Lombok Tengah gencar sosialisasikan identitas digital
Target tersebut ditentukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Untuk mensukseskan target tersebut pihaknya telah mengajukan surat kepada Sekda Kota Denpasar supaya bisa menginformasikan kepada OPD di Pemerintah Kota Denpasar untuk segera download aplikasi. "Setelah itu baru dilaksanakan pelayanan jemput bola di masing-masing OPD," ujarnya.
Dari hasil rapat FKP tersebut ada sejumlah masalah yang teridentifikasi diantaranya ada banyak tempat yang orangnya tidak ada tetapi statusnya masih ada di tempat tinggal tersebut dan perpindahan penduduk yang tidak lapor kepada kepala lingkungan. "Kami di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar tentunya dalam bekerja selalu berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Artabrata.