Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, NTB menyatakan, sebanyak 76 peserta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dalam proses pembentukan badan adhoc pengawas pemilu 2024 ditemukan terdaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol) dan Sistem informasi pencalonan (Silon).

"Kami telah melakukan pencermatan dengan mengecek NIK para peserta pendaftar untuk memastikan mereka tidak masuk dalam Parpol," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi di Praya, Rabu. 

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pengawas pemilu di tingkat desa, karena  salah satu titik rawan yang penting disoroti adalah netralitas calon PKD.

Pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi kerawanan tersebut, salah satunya yaitu melakukan pencermatan dengan mengecek NIK para pendaftar di Sipol dan Silon.

"Tujuannya adalah memastikan pendaftar tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak menjadi pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," katanya. 

Ia mengatakan, pencermatan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lombok Tengah terhadap 652 orang pendaftar PKD yang tersebar di 12 kecamatan dan 154 kelurahan/desa.

Berdasarkan hasil pencermatan, dari 652 orang yang mendaftar sebagai calon PKD terdapat 76 orang  atau 11,65 persen terdaftar sebagai anggota Partai Politik di Sipol dan terdaftar sebagai pendukung balon DPD di Silon. 

"Dari 76 tersebut, 55 orang terdaftar di Sipol, 17 orang terdaftar di Silon, dan 4 orang terdaftar di Sipol sekaligus di Silon," katanya. 

Terhadap hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan perbaikan administrasi keanggotaan partai politik dan dukungan bakal calon DPD. 

"Selain itu juga mengarahkan pendaftar yang merasa namanya dicatut untuk melapor ke KPU Kabupaten Lombok Tengah," katanya. 

Untuk memenuhi persyaratan administratif, pendaftar PKD yang terdaftar sebagai anggota partai politik harus melengkapi dokumen berupa surat pernyataan dari partai politik yang menyatakan bahwa dirinya bukan anggota partai politik. Bagi yang terdaftar sebagai pendukung balon DPD di Silon harus melengkapi dokumen berupa surat pernyataan bukan sebagai pendukung balon DPD.

Pihak KPU Kabupaten Lombok Tengah menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan pencatutan nama di Sipol, karena partai politik peserta pemilu telah ditetapkan, dan mengarahkan pelapor untuk menyampaikan langsung ke Partai Politik bersangkutan.

"Karena itu, para pelapor menghubungi partai politik bersangkutan untuk meminta surat pernyataan. Sedangkan pelapor yang terdaftar di Silon dibimbing untuk mengisi sendiri link aduan yang telah disediakan di situs KPU," katanya. 

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024