Kota Bima (ANTARA) - Pemerintah Kota Bima mengukuhkan dan melantik 324 pengurus serta pengawas Koperasi Merah Putih yang tersebar di 41 kelurahan, Senin (8/9).
Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Seni Budaya Kota Bima tersebut, didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Bima Nomor 107 Tahun 2025 tentang Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Koperasi Kelurahan Merah Putih tingkat Kota Bima.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan selamat kepada pengurus dan pengawas yang baru dilantik serta berpesan agar mengemban amanah dengan jujur, adil, dan berintegritas.
“Koperasi Merah Putih gagasan Presiden Prabowo memiliki fungsi sebagai perantara UMKM untuk memperpendek rantai pasok, menekan peran tengkulak, dan meningkatkan inklusi keuangan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Untuk itu diperlukan pengurus dan pengawas yang benar-benar bekerja dengan hati tulus dan integritas yang kuat,” kata Feri Sofiyan.
Baca juga: Bupati Bima launching 191 Koperasi Desa Merah Putih saat Harkopnas ke-78
Ia menekankan, pentingnya profesionalisme dalam mengelola koperasi, mulai dari penyusunan rencana kerja dan anggaran, pembuatan laporan keuangan yang transparan, hingga pertanggungjawaban yang akuntabel.
“Saya dan Wali Kota berharap koperasi ini dapat menjadi pilar ekonomi rakyat yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan pengukuhan tersebut, ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat peran Koperasi Merah Putih dalam menciptakan ekosistem keuangan di tingkat kelurahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Rakor pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Bima digelar
Baca juga: Wamendagri Bima Arya monitoring koperasi desa di Lombok Barat
