Mataram (ANTARA) - Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berinisial EP terungkap menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

Pegawai Kejati NTB berstatus tersangka tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kepala Kejati NTB Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi di Mataram, Rabu, mengaku belum mengetahui perihal adanya penerbitan surat pemberitahuan tersebut.

"Soal itu, tidak ada informasi dari bidang teknis ke Penkum (penerangan hukum)," kata Efrien.

Baca juga: 8 jaksa nakal di Kejati NTB dijatuhi sanksi, lima di antaranya sanksi berat

Jaksa yang bertugas di bidang pidana khusus juga dikatakan Efrien belum pernah menyampaikan perihal informasi perkembangan dari perkara yang masuk berdasarkan laporan masyarakat tersebut.

"Biasanya ada laporan ke saya. Tetapi, sampai sekarang belum ada kami terima," ujarnya.

Dalam keterangan surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka itu sudah masuk di tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.

Penyidikan kasus korupsi dengan menetapkan EP sebagai tersangka ini pun sebelumnya terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Dalam laporan tersebut, EP diduga menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan NTB. EP menjanjikan hal tersebut apabila korban menyerahkan uang Rp100 juta.

Korban yang merasa yakin dengan janji tersangka, menyerahkan uang dalam dua tahap. Pertama, Rp40 juta dan terakhir Rp60 juta. Penyerahan uang dari korban kepada tersangka pun ditandai dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp6.000.

Bukti lain dalam laporan korban juga turut dilampirkan berupa foto dokumentasi saat penyerahan uang di salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kejati NTB.

Korban pun membawa kasus ini ke proses hukum, karena EP tidak kunjung menepati janji hingga dinyatakan bahwa korban tidak lulus dalam tes CASN.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024