Mataram (ANTARA) - Jaksa mengeksekusi penahanan seorang warga Bulgaria bernama Plamen Petkov Beshirov (43) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022, tanggal 01 Desember 2022.
"Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara," kata Widnyana.
Dia pun menjelaskan bahwa eksekusi penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang menjadi lokus perbuatan pidana warga Bulgaria tersebut. "Dari hasil koordinasi terungkap keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Kejari Mataram di BTN Bale Pelangi, Lombok Barat, sehingga atas dasar adanya permohonan bantuan dari Kejari Kota Pasuruan, kami melakukan penangkapan pada Jumat (27/1) sore," ujarnya.
Karena terpidana kasus penadahan tersebut berstatus Warga Negara Asing (WNA), eksekusi penahanan pun dikoordinasikan pihak kejaksaan dengan Imigrasi Kelas I TPI Mataram. "Dari pihak imigrasi sudah menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut," ucap dia.
Baca juga: Kronologi oknum pegawai Kejati NTB jadi tersangka korupsi dari laporan masyarakat
Baca juga: Inspektorat NTB membentuk tim audit hitung kerugian korupsi KONI Dompu
Widnyana pun meyakinkan bahwa eksekusi penahanan terhadap Plamen Petkov Beshirov di Lapas Kelas IIA Mataram pada Jumat malam (27/1), sekitar pukul 22.00 Wita sudah melalui proses pemeriksaan antigen dengan hasil negatif COVID-19.
Sebelum adanya putusan kasasi, Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan Plamen Petkov Beshirov bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum sesuai dengan putusan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr, tanggal 26 April 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Sabtu, mengatakan pihaknya melaksanakan eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022, tanggal 01 Desember 2022.
"Dalam putusan tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dengan vonis hukuman 1 tahun penjara," kata Widnyana.
Dia pun menjelaskan bahwa eksekusi penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang menjadi lokus perbuatan pidana warga Bulgaria tersebut. "Dari hasil koordinasi terungkap keberadaan yang bersangkutan di wilayah hukum Kejari Mataram di BTN Bale Pelangi, Lombok Barat, sehingga atas dasar adanya permohonan bantuan dari Kejari Kota Pasuruan, kami melakukan penangkapan pada Jumat (27/1) sore," ujarnya.
Karena terpidana kasus penadahan tersebut berstatus Warga Negara Asing (WNA), eksekusi penahanan pun dikoordinasikan pihak kejaksaan dengan Imigrasi Kelas I TPI Mataram. "Dari pihak imigrasi sudah menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian terpidana sebagai warga negara asing atas eksekusi tersebut," ucap dia.
Baca juga: Kronologi oknum pegawai Kejati NTB jadi tersangka korupsi dari laporan masyarakat
Baca juga: Inspektorat NTB membentuk tim audit hitung kerugian korupsi KONI Dompu
Widnyana pun meyakinkan bahwa eksekusi penahanan terhadap Plamen Petkov Beshirov di Lapas Kelas IIA Mataram pada Jumat malam (27/1), sekitar pukul 22.00 Wita sudah melalui proses pemeriksaan antigen dengan hasil negatif COVID-19.
Sebelum adanya putusan kasasi, Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan Plamen Petkov Beshirov bebas dari seluruh dakwaan penuntut umum sesuai dengan putusan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr, tanggal 26 April 2022.