Ngada (ANTARA) - Kalangan masyarakat di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mengapresiasi pelayanan Paspor "Jempolan Bajo" (Jemput Pelayanan Online Kanim Labuan Bajo) di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat.
"Kalau ada seperti ini, kami tidak perlu jauh-jauh lagi ke Labuan Bajo untuk mengurus paspor," kata Astrid salah seorang pemohon paspor yang ditemui di Kabupaten Ngada, Jumat. Hal ini disampaikan berkaitan dengan mulai dioperasikan pelayanan Paspor "Jempolan Bajo" di MPP sebagai bagian dari peningkatan pelayanan masyarakat.
Menurut Astrid, Kabupaten Ngada harus memiliki Kantor Imigrasi sendiri karena cukup banyak masyarakat, khususnya di Bajawa yang ingin mengurus paspor untuk dipakai bepergian ke luar negeri. Hanya saja, kata dia, masyarakat terkendala jarak yang jauh karena harus mengurus ke Kantor Imigrasi terdekat di Labuan Bajo atau Kupang.
Astrid memuji pelayanan yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Padahal, berkas persyaratan yang dibawa masih kurang. Namun, petugas bisa memberikan solusi dan mau menunggu dirinya datang kembali setelah melengkapi berkas.
"Kadang-kadang kalau di tempat lain kan dibiarkan begitu saja. Tapi di sini kita diberikan solusi, jadi tidak harus kembali lagi besok sehingga tetap bisa selesai hari ini. Pelayanan sangat bagus dan ramah," jelasnya.
Apresiasi serupa disampaikan Marlis, pemohon paspor lain. Menurutnya, inovasi layanan "Jempolan Bajo" sangat membantu karena persyaratan permohonan paspor dinilai mudah dan tidak berbelit-belit. "Petugas pelayanan ramah dan baik, dijelaskan tentang apa yang kita tidak mengerti ketika pengisian formulir," ucapnya.
Kepala Dukcapil Kabupaten Ngada, Gerardus Reo memberikan apresiasi yang tinggi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone beserta jajaran karena menunjukkan implementasi reformasi birokrasi nyata untuk masyarakat Kabupaten Ngada.
Baca juga: Imigrasi Jakut tetapkan kuota 50 orang untuk ganti paspor
Baca juga: Imigrasi beri tips warga ingin ajukan permohonan paspor haji
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kanim Labuan Bajo memberikan pelayanan paspor bagi 30 Pastor Kevikepan Bajawa. "Kegiatan hari ini bagi kami merupakan satu terobosan luar biasa," tegasnya.
Pelayanan Paspor "Jempolan Bajo" dilaksanakan dua hari pada Kamis dan Jumat (3/2)i. Pelayanan hari pertama mulai pukul 15.00-17.00 Wita dipantau langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Keimigrasian I. Ismoyo, Kepala Bagian Umum M. Wahab Marawali, dan Kepala Subbag HRBTI Dian L.R. Lenggu.
Berbeda dengan hari pertama, pelayanan hari kedua akan dilaksanakan mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Pelayanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku dengan kuota terbatas.
Adapun persyaratan umum yang perlu dibawa pemohon, yakni KTP-el, kartu keluarga (KK), ijazah/akta lahir/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama (jika penggantian).
"Kalau ada seperti ini, kami tidak perlu jauh-jauh lagi ke Labuan Bajo untuk mengurus paspor," kata Astrid salah seorang pemohon paspor yang ditemui di Kabupaten Ngada, Jumat. Hal ini disampaikan berkaitan dengan mulai dioperasikan pelayanan Paspor "Jempolan Bajo" di MPP sebagai bagian dari peningkatan pelayanan masyarakat.
Menurut Astrid, Kabupaten Ngada harus memiliki Kantor Imigrasi sendiri karena cukup banyak masyarakat, khususnya di Bajawa yang ingin mengurus paspor untuk dipakai bepergian ke luar negeri. Hanya saja, kata dia, masyarakat terkendala jarak yang jauh karena harus mengurus ke Kantor Imigrasi terdekat di Labuan Bajo atau Kupang.
Astrid memuji pelayanan yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Padahal, berkas persyaratan yang dibawa masih kurang. Namun, petugas bisa memberikan solusi dan mau menunggu dirinya datang kembali setelah melengkapi berkas.
"Kadang-kadang kalau di tempat lain kan dibiarkan begitu saja. Tapi di sini kita diberikan solusi, jadi tidak harus kembali lagi besok sehingga tetap bisa selesai hari ini. Pelayanan sangat bagus dan ramah," jelasnya.
Apresiasi serupa disampaikan Marlis, pemohon paspor lain. Menurutnya, inovasi layanan "Jempolan Bajo" sangat membantu karena persyaratan permohonan paspor dinilai mudah dan tidak berbelit-belit. "Petugas pelayanan ramah dan baik, dijelaskan tentang apa yang kita tidak mengerti ketika pengisian formulir," ucapnya.
Kepala Dukcapil Kabupaten Ngada, Gerardus Reo memberikan apresiasi yang tinggi Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone beserta jajaran karena menunjukkan implementasi reformasi birokrasi nyata untuk masyarakat Kabupaten Ngada.
Baca juga: Imigrasi Jakut tetapkan kuota 50 orang untuk ganti paspor
Baca juga: Imigrasi beri tips warga ingin ajukan permohonan paspor haji
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham NTT melalui Kanim Labuan Bajo memberikan pelayanan paspor bagi 30 Pastor Kevikepan Bajawa. "Kegiatan hari ini bagi kami merupakan satu terobosan luar biasa," tegasnya.
Pelayanan Paspor "Jempolan Bajo" dilaksanakan dua hari pada Kamis dan Jumat (3/2)i. Pelayanan hari pertama mulai pukul 15.00-17.00 Wita dipantau langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Keimigrasian I. Ismoyo, Kepala Bagian Umum M. Wahab Marawali, dan Kepala Subbag HRBTI Dian L.R. Lenggu.
Berbeda dengan hari pertama, pelayanan hari kedua akan dilaksanakan mulai pukul 08.00-15.00 Wita. Pelayanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku dengan kuota terbatas.
Adapun persyaratan umum yang perlu dibawa pemohon, yakni KTP-el, kartu keluarga (KK), ijazah/akta lahir/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama (jika penggantian).