Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan implementasi HAM harus sejalan atau berdampingan dengan instrumen hukum.
"Hak asasi manusia itu harus selalu berdampingan (dengan instrumen hukum) seperti rel kereta," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa. Mualimin menegaskan implementasi HAM harus ada peraturan perundang-undangan. Sebab, apabila HAM tidak dibarengi instrumen hukum maka penerapan di masyarakat bisa bablas.
Sebab, lanjut dia, berbicara tentang HAM pada umumnya akan membahas perihal kebebasan, kemerdekaan, hak, kesetaraan dan lain sebagainya. "Oleh karena itu instrumen hukum diperlukan," tegas dia.
Sebaliknya, peraturan perundang-undangan tanpa dibarengi atau diiringi HAM maka akan bermuara pada tindakan represif. Di masa lalu hal tersebut dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat, berkumpul dalam menyampaikan pendapat.
"Kuncinya adalah kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat harus dijamin konstitusi, karena itu instrumen hukum juga menghormati nilai-nilai HAM," jelas dia.
Baca juga: Kemenkumham promosi layanan legalisasi Apostille ke mahasiswa
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham apresiasi kinerja Lapas Manado
Pada kesempatan itu, Mualimin juga menyinggung soal hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP yang baru atau yang disahkan Pemerintah bersama DPR pada 6 Desember 2022 menyebutkan seseorang yang dijatuhi hukuman mati dikarenakan melakukan kejahatan luar biasa misalnya tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, pada KUHP yang baru apabila seseorang yang diancam hukuman mati tersebut bisa berkelakuan baik selama 10 tahun maka pidana mati tadi bisa diganti dengan pidana lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: HAM harus berdampingan dengan instrumen hukum
"Hak asasi manusia itu harus selalu berdampingan (dengan instrumen hukum) seperti rel kereta," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa. Mualimin menegaskan implementasi HAM harus ada peraturan perundang-undangan. Sebab, apabila HAM tidak dibarengi instrumen hukum maka penerapan di masyarakat bisa bablas.
Sebab, lanjut dia, berbicara tentang HAM pada umumnya akan membahas perihal kebebasan, kemerdekaan, hak, kesetaraan dan lain sebagainya. "Oleh karena itu instrumen hukum diperlukan," tegas dia.
Sebaliknya, peraturan perundang-undangan tanpa dibarengi atau diiringi HAM maka akan bermuara pada tindakan represif. Di masa lalu hal tersebut dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat, berkumpul dalam menyampaikan pendapat.
"Kuncinya adalah kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat harus dijamin konstitusi, karena itu instrumen hukum juga menghormati nilai-nilai HAM," jelas dia.
Baca juga: Kemenkumham promosi layanan legalisasi Apostille ke mahasiswa
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham apresiasi kinerja Lapas Manado
Pada kesempatan itu, Mualimin juga menyinggung soal hukuman mati yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam KUHP yang baru atau yang disahkan Pemerintah bersama DPR pada 6 Desember 2022 menyebutkan seseorang yang dijatuhi hukuman mati dikarenakan melakukan kejahatan luar biasa misalnya tindak pidana terorisme dan pelanggaran HAM berat.
Selain itu, pada KUHP yang baru apabila seseorang yang diancam hukuman mati tersebut bisa berkelakuan baik selama 10 tahun maka pidana mati tadi bisa diganti dengan pidana lain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham: HAM harus berdampingan dengan instrumen hukum