Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Sebanyak 171 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan tujuan negara Polandia gagal berangkat, karena kuota pekerja di negara tersebut terbatas.

"Tekong dari salah satu perusahaan CPMI yang bertugas di Lombok Timur ini hanya merekrut, namun telat diproses, sehingga mereka gagal berangkat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Lombok Timur, M KHairi di Selong, Kamis.

Ia mengatakan, ratusan CPMI tersebut direkrut sejak 2021 hingga 2022, namun mereka tidak kunjung diberangkatkan sesuai dengan yang dijanjikan. Mereka telah menyerahkan uang untuk biaya keberangkatan, ada yang menyerahkan uang Rp15 juta hingga Rp40 juta.

"Jumlah uang yang telah diserahkan kepada tekong itu bervariasi. Namun untuk total semua mencapai Rp2 miliar lebih," katanya.

Ia mengatakan, para CPMI ini gagal berangkat, karena kuota untuk tujuan Negara Polandia yang terpenuhi di daerah lain. Sehingga CPMI yang direkrut di Lombok Timur tidak bisa diberangkatkan, karena tekong mereka belum memroses keberangkatannya.

"Sanksi bagi tekong yang diduga melakukan penipuan keberangkatan CPMI tentu ada sesuai dengan undang-undang," katanya.

Pihaknya juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan telah mendorong pihak perusahaan untuk melakukan ganti rugi.

"Mereka minta supaya biaya itu dikembalikan, sehingga deposit dari perusahaan itu diberikan melalui kementerian," katanya.

Dengan adanya peristiwa ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mencari informasi langsung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmisi, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Untuk mencegah keberangkatan CPMI secara ilegal, kita tetap meningkatkan pelayanan terpadu satu pintu," katanya.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 171 CPMI di Lombok Timur tujuan Polandia gagal berangkat

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024