Lombok Tengah (ANTARA) - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang menyerahkan santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp596,8 juta di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
"Tadi sudah kita saksikan pemberian hak Jamsostek kepada ahli waris. Ini juga sebagai cerminan bahwa jika tidak ingin kecelakaan kerja terjadi, maka perlu menerapkan upaya-upaya dalam menihilkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Memang risiko tersebut tidak bisa kita hindari, makanya ketika risiko itu ada, pekerja wajib dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Haiyani.
Penyerahan santunan tersebut sebagai rangkaian dari puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 yang dipusatkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, yakni ahli waris Saparudin, karyawan perusahaan PT Palangka Rejeki Lestari. Total santunan yang diterima sebesar Rp293,63 juta yang terdiri atas santunan kecelakaan dan juga beasiswa bagi dua orang anak.
Selain itu, ahli waris Indrawati, karyawan PT Lombok Cahaya Bangunan Perkasa, yang menerima santunan sebesar Rp303,2 juta termasuk beasiswa bagi dua orang anak.
Haiyani mengatakan Bulan K3 Nasional berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari setiap tahun. Namun bukan berarti di luar bulan tersebut, upaya untuk membudayakan K3 melemah, justru harus terus diperkokoh komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Ini menjadi tantangan sekaligus peluang kita untuk urusan pembangunan ekonomi daerah. Kami Pemerintah Pusat selalu mendukung program NTB dalam hal pengawasan tenaga kerja," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi menambahkan pihaknya telah melaksanakan sebanyak 22 kegiatan sosialisasi membangun kesadaran kolektif betapa pentingnya seluruh badan usaha dan badan publik menerapkan standar K3, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut dia, seluruh proses pekerjaan yang dilakukan sesungguhnya memiliki risiko. Oleh karena itu, risiko tersebut yang perlu dieliminasi atau bahkan nihil.
"Setiap proses produksi dan usaha harus dilakukan dengan mengacu pada standar K3 untuk keselamatan dan kesehatan kerja atau mewujudkan nol insiden, sehingga tercipta perusahaan produktif, proses produksi yang efektif dan efisien serta mampu menyejahterakan pekerja dan keluarganya," kata Aryadi.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat berharap perusahaan tetap disiplin menerapkan K3 dalam aktivitas perusahaan dan tentunya memastikan semua karyawan, baik berstatus PKWTT ataupun perjanjian kerja waktu tertentu atau bahkan anak magang untuk terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Walaupun terjadi risiko kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan ahli waris tidak menjadi potensi menjadi susah akibat hilangnya tulang punggung keluarga," ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB yang terus memberikan dukungan, baik dalam hal pengawasan maupun pembinaan perusahaan.
BPJAMSOSTEK, lanjut Adventus, juga terus menjalin koordinasi dalam melaksanakan sosialisasi dan berupaya untuk menertibkan jika ada perusahaan yang masih tidak mematuhi dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Juga kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang selalu mengupayakan yang terbaik bagi pekerja dan pemberi kerja melalui regulasi dan kebijakan strategis dari Kementerian," ucapnya.
"Tadi sudah kita saksikan pemberian hak Jamsostek kepada ahli waris. Ini juga sebagai cerminan bahwa jika tidak ingin kecelakaan kerja terjadi, maka perlu menerapkan upaya-upaya dalam menihilkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Memang risiko tersebut tidak bisa kita hindari, makanya ketika risiko itu ada, pekerja wajib dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Haiyani.
Penyerahan santunan tersebut sebagai rangkaian dari puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 yang dipusatkan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, yakni ahli waris Saparudin, karyawan perusahaan PT Palangka Rejeki Lestari. Total santunan yang diterima sebesar Rp293,63 juta yang terdiri atas santunan kecelakaan dan juga beasiswa bagi dua orang anak.
Selain itu, ahli waris Indrawati, karyawan PT Lombok Cahaya Bangunan Perkasa, yang menerima santunan sebesar Rp303,2 juta termasuk beasiswa bagi dua orang anak.
Haiyani mengatakan Bulan K3 Nasional berlangsung pada 12 Januari hingga 12 Februari setiap tahun. Namun bukan berarti di luar bulan tersebut, upaya untuk membudayakan K3 melemah, justru harus terus diperkokoh komitmen dalam mengupayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Ini menjadi tantangan sekaligus peluang kita untuk urusan pembangunan ekonomi daerah. Kami Pemerintah Pusat selalu mendukung program NTB dalam hal pengawasan tenaga kerja," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi menambahkan pihaknya telah melaksanakan sebanyak 22 kegiatan sosialisasi membangun kesadaran kolektif betapa pentingnya seluruh badan usaha dan badan publik menerapkan standar K3, baik di tempat kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut dia, seluruh proses pekerjaan yang dilakukan sesungguhnya memiliki risiko. Oleh karena itu, risiko tersebut yang perlu dieliminasi atau bahkan nihil.
"Setiap proses produksi dan usaha harus dilakukan dengan mengacu pada standar K3 untuk keselamatan dan kesehatan kerja atau mewujudkan nol insiden, sehingga tercipta perusahaan produktif, proses produksi yang efektif dan efisien serta mampu menyejahterakan pekerja dan keluarganya," kata Aryadi.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat berharap perusahaan tetap disiplin menerapkan K3 dalam aktivitas perusahaan dan tentunya memastikan semua karyawan, baik berstatus PKWTT ataupun perjanjian kerja waktu tertentu atau bahkan anak magang untuk terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Walaupun terjadi risiko kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan ahli waris tidak menjadi potensi menjadi susah akibat hilangnya tulang punggung keluarga," ujarnya.
Pihaknya juga mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB yang terus memberikan dukungan, baik dalam hal pengawasan maupun pembinaan perusahaan.
BPJAMSOSTEK, lanjut Adventus, juga terus menjalin koordinasi dalam melaksanakan sosialisasi dan berupaya untuk menertibkan jika ada perusahaan yang masih tidak mematuhi dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Juga kepada Kementerian Ketenagakerjaan yang selalu mengupayakan yang terbaik bagi pekerja dan pemberi kerja melalui regulasi dan kebijakan strategis dari Kementerian," ucapnya.