Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mendorong seluruh perguruan tinggi mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).
KPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Permendikbudristek PPKS.
"Implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali karena mengatur langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah dan menangani kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Ratna Susianawati mengatakan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual sehingga akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas. Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di perguruan tinggi, Ratna berharap semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena undang-undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena memuat poin penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku, hingga perlindungan bagi korban.
Baca juga: Kemen-PPPA serukan stop kekerasan seksual di kampus
Baca juga: Kemen PPPA: Negara hadir lindungi perempuan kasus aborsi
Untuk itu, Ratna Susianawati juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan agar berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08111 129 129.
KPPPA menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi menunjukkan komitmennya untuk menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus melalui implementasi Permendikbudristek PPKS.
"Implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali karena mengatur langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah dan menangani kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan, di Jakarta, Senin.
Ratna Susianawati mengatakan pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual sehingga akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas. Dengan semakin maraknya kasus-kasus yang muncul di perguruan tinggi, Ratna berharap semua pihak semakin gencar melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena undang-undang ini menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena memuat poin penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku, hingga perlindungan bagi korban.
Baca juga: Kemen-PPPA serukan stop kekerasan seksual di kampus
Baca juga: Kemen PPPA: Negara hadir lindungi perempuan kasus aborsi
Untuk itu, Ratna Susianawati juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan agar berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang mengetahui, melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 08111 129 129.